lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Pemkab Ciamis mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar kebersihan. Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), warga yang nekat membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang ditentukan kini terancam sanksi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 40 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Dalam aturan itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal hingga Rp50 juta.
Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno mengatakan, kebijakan diambil untuk memutus rantai kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan di bahu jalan protokol.
”Kami tidak segan memberikan sanksi. Pengawasan berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi penumpukan sampah di ruang publik yang merusak estetika kota,” katanya, Rabu (08/04/2026).
DPRKPLH Kabupaten Ciamis juga resmi juga resmi memberlakukan aturan disiplin pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga di wilayah strategis perkotaan.
Dalam surat edaran tersebut warga diharuskan menyediakan tempat sampah di depan rumah dan hanya boleh membuang sampah ke TPS komunal pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Dijelaskannya, pembuangan sampah sembarangan, terutama di bahu jalan dan trotoar, tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak pada kesehatan lingkungan. Warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Pembuangan sampah ke TPS komunal hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB,” jelasnya.
Menurut Giyatno, pengaturan tersebut disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan berjalan optimal tanpa menimbulkan penumpukan di siang hari.Sampah yang dibuang tidak sesuai waktu, akan menumpuk dan menimbulkan bau.
“Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sampah cepat terangkut dan lingkungan tetap bersih,” ungkapnya.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Bupati Ciamis Prioritaskan Pelayanan Publik
Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, untuk itu Giyatno mengajak kepada masyarakat agar terlibat aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran pembuangan sampah di lingkungan masing-masing.
Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan kesadaran akan kebersihan menjadi budaya kolektif yang kuat di Kabupaten Ciamis.
“Ini adalah gerakan bersama. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada yang membuang sampah di trotoar atau saluran air,” ungkap Giyatno.
Langkah ini merupakan bagian dari visi “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” yang diusung Bupati Herdiat Sunarya, untuk menciptakan tata kelola kota yang tidak hanya sehat, tetapi juga bersih dan nyaman bagi wisatawan maupun warga lokal. (ID)

