lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Jadwal SIM Keliling Ciamis untuk periode 5–11 November 2026 telah diumumkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis. Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut akan mendatangi sejumlah kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara.
Bagi masyarakat yang berencana memperpanjang SIM, layanan pada Jumat, 6 November 2026, dijadwalkan hadir di Kecamatan Sadananya.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @tmcpolresciamis dalam pengumuman jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Ciamis.
Selama periode tersebut, polisi menyiapkan enam hari pelayanan di enam kecamatan berbeda. Sementara itu, pada Minggu, 8 November 2026, tidak terdapat jadwal pelayanan SIM Keliling.
Program pelayanan bergerak ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus selalu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Ciamis 5–11 November 2026
Berdasarkan pengumuman Satlantas Polres Ciamis, berikut jadwal lengkap SIM Keliling selama sepekan:
- Kamis, 5 November 2026: Kecamatan Sukadana.
- Jumat, 6 November 2026: Kecamatan Sadananya.
- Sabtu, 7 November 2026: Kecamatan Pamarican.
- Minggu, 8 November 2026: Tidak ada pelayanan.
- Senin, 9 November 2026: Kecamatan Cijeungjing.
- Selasa, 10 November 2026: Kecamatan Cisaga.
- Rabu, 11 November 2026: Kecamatan Baregbeg.
Dengan jadwal tersebut, warga dapat memilih lokasi pelayanan berdasarkan wilayah terdekat dan waktu yang tersedia.
Meski demikian, pengumuman yang beredar belum mencantumkan jam operasional maupun titik parkir mobil SIM Keliling secara terperinci.
Karena itu, masyarakat disarankan memastikan lokasi dan jam pelayanan melalui kanal informasi Satlantas Polres Ciamis sebelum berangkat.
Jadwal juga berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti kondisi operasional di lapangan.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Ciamis
Selain mengetahui jadwal pelayanan, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen administrasi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
Dalam pengumumannya, Satlantas Polres Ciamis mencantumkan empat persyaratan utama, yakni:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi dari psikolog.
Pemohon sebaiknya turut membawa KTP asli untuk keperluan pemeriksaan identitas apabila diperlukan petugas.
Layanan SIM Keliling pada umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun penerbitan SIM baru tetap memerlukan prosedur tersendiri melalui Satpas.
Hal penting lainnya adalah masa berlaku SIM. Pemohon dianjurkan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan ketentuan layanan Digital Korlantas Polri, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diproses melalui mekanisme perpanjangan biasa.
Untuk biaya administrasi, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling Ciamis dapat memantau informasi terbaru melalui akun Instagram @tmcpolresciamis.
Dengan mempersiapkan persyaratan dan memastikan jadwal terlebih dahulu, pemohon dapat menghindari perjalanan yang tidak perlu serta mengurangi risiko terkendala administrasi saat mengurus perpanjangan SIM. (AA)
