lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Pemerintah Kabupaten Kuningan menawarkan 295 aset tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan kepada investor melalui Kuningan Investment Summit 2026 yang digelar Rabu, 4 November 2026, di kawasan Kopi Botanika, Puncak Cigugur. Langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan Aset Daerah Kuningan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mengurangi beban biaya pemeliharaan yang selama ini ditanggung APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, menjelaskan pemerintah daerah telah menginventarisasi sekitar 1.270 aset tanah dan bangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 528 aset tidak digunakan untuk pelayanan publik, sementara 295 di antaranya masih kosong atau belum dimanfaatkan.
Penawaran kepada investor dilakukan melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan. BPKAD menargetkan sedikitnya 50 persen dari 295 aset yang ditawarkan dapat dimanfaatkan secara optimal. Target tersebut masih berupa sasaran pemerintah daerah, bukan angka realisasi kerja sama.
Katalog Digital Dibuka untuk Calon Investor
Aset yang ditawarkan mencakup tanah dan bangunan dengan potensi pemanfaatan di sejumlah sektor, antara lain pertanian, peternakan, perkebunan, kawasan wisata, perhotelan, dan kuliner.
Untuk memudahkan calon investor memperoleh informasi, BPKAD menyediakan katalog digital melalui platform Jaga Aset. Melalui layanan tersebut, calon mitra dapat menelusuri informasi aset tanpa harus terlebih dahulu datang ke kantor pemerintah daerah.
Skema pemanfaatan juga tidak terbatas pada penyewaan. Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk melalui mekanisme Bangun Guna Serah (BGS), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyampaikan bahwa aset pemerintah semestinya tidak hanya tercatat sebagai barang milik daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi. Optimalisasi aset dipandang sebagai salah satu pilihan untuk memperkuat PAD tanpa harus terus mengandalkan kenaikan pajak maupun retribusi masyarakat.
Kepastian Hukum dan Hasil Kerja Sama Jadi Perhatian
Upaya menawarkan aset kepada investor juga memunculkan kebutuhan akan kepastian hukum, terutama terkait status kepemilikan, kesesuaian tata ruang, perizinan, dan mekanisme kerja sama. Unsur tersebut penting agar pemanfaatan barang milik daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam pemberitaan mengenai forum investasi tersebut, kalangan perhotelan dan pelaku usaha turut menyoroti pentingnya kepastian hukum atas aset yang ditawarkan. Kepastian itu diperlukan agar calon mitra dapat menghitung kelayakan investasi sebelum mengambil keputusan.
BPKAD menyebut aset yang ditawarkan telah melalui inventarisasi dan proses verifikasi, termasuk penyesuaian dengan ketentuan tata ruang serta legalitas. Namun, keterbukaan informasi mengenai lokasi, status aset, nilai sewa, dan bentuk kerja sama tetap menjadi bagian penting dalam proses penjajakan investasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan penawaran tersebut benar-benar menghasilkan kerja sama yang terealisasi. Jumlah aset yang masuk katalog atau ditawarkan kepada investor belum dapat dihitung sebagai tambahan PAD sebelum ada kesepakatan dan penerimaan daerah.
Saat ini, PAD Kabupaten Kuningan dari pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun. Angka tersebut merupakan kontribusi yang sudah berjalan, bukan proyeksi pendapatan dari 295 aset yang baru ditawarkan. (NS/AS)
