20 Hari Menuju Tenggat: Temuan BPK di Priangan Timur Sudah Beres?

lintaspriangan.com, BERITA PRIANGAN. Pemerintah daerah di Priangan Timur tinggal memiliki waktu sekitar 20 hari untuk membereskan rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan tahun 2025. Pada 4 Agustus 2026, pembicaraan mengenai temuan BPK di Priangan Timur bukan lagi sekadar tentang besarnya angka, melainkan berapa yang sudah dipulihkan dan berapa yang masih menggantung.

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD 2025 kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD pada 25 Juni 2026. Mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, jawaban atau penjelasan tindak lanjut beserta dokumen pendukung wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Periode tersebut akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026.

Garut dan Tasikmalaya Menanggung Beban Besar

Kabupaten Garut menghadapi salah satu catatan terbesar. Temuan dominan berada di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp22,06 miliar. Dalam data hasil pemeriksaan auditor negara, penyedia baru tercatat mengembalikan Rp130 juta.

- Advertisement -

Artinya, sekitar Rp21,93 miliar masih harus dipertanggungjawabkan atau dipulihkan apabila tidak ditopang bukti yang dapat diterima. Pemerintah Kabupaten Garut perlu membuka perkembangan terbarunya: berapa yang telah disetor, berapa yang masih berproses, dan bagaimana penilaian BPK terhadap bukti tindak lanjutnya.

Di Kabupaten Tasikmalaya, temuan BPK didominasi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup atau DPUTRLH. Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp1,61 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp432,68 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Masih terdapat sekitar Rp1,17 miliar yang harus dipulihkan. Angka terakhir itulah yang perlu diterangkan kepada publik menjelang tenggat, bukan sekadar kabar bahwa tindak lanjut sedang berjalan.

Kota Tasikmalaya memiliki catatan berbeda. Dinas Sosial harus mempertanggungjawabkan belanja senilai Rp215,32 juta. Nilainya tidak terlalu besar, tapi indikasi yang mengarah pada penyelewengan anggarannya sangat kuat. Ada bukti manipulasi, ada motif dan ada pengakuan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya perlu menjelaskan apakah pertanggungjawaban tersebut telah diterima seluruhnya, masih harus dilengkapi, atau berujung pada kewajiban pengembalian. Sebab, dokumen yang dikirim belum tentu membuat persoalan selesai sebelum dinyatakan sesuai oleh BPK.

Ciamis, Banjar, dan Pangandaran Dikejar Tenggat

Di Kabupaten Ciamis, nilai temuan yang membutuhkan tindak lanjut di atas Rp20 miliar. Catatan terbesar berada dalam pengelolaan keuangan daerah, disusul pengeluaran pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran.

Angka tersebut tidak seluruhnya dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Namun, semuanya tetap menjadi beban yang harus dipulihkan, diperbaiki, atau dipertanggungjawabkan sesuai rekomendasi pemeriksa. Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu menyampaikan berapa nilai yang telah dibereskan dan berapa yang masih tersisa.

Kota Banjar juga berhadapan dengan catatan besar dalam pengelolaan kas daerah. Beban pemulihannya mencapai sekitar Rp5,39 miliar dan bersinggungan langsung dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Banjar.

Hingga kini, belum tersedia keterangan yang memastikan seluruh nilai tersebut telah kembali dan tindak lanjutnya diterima BPK. Dengan waktu sekitar 20 hari, status Rp5,39 miliar itu semestinya disampaikan secara terang: sudah dipulihkan, baru sebagian, atau belum tersentuh.

Sementara itu, Kabupaten Pangandaran masih menyimpan catatan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan angka yang tersisa dalam hasil pemeriksaan, beban pemulihannya sedikitnya mencapai sekitar Rp583,66 juta.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu menjelaskan perkembangan penyelesaiannya tanpa bersembunyi di balik istilah administratif. Publik hanya membutuhkan jawaban sederhana: berapa uang yang telah dikembalikan dan berapa yang belum.

Seluruh enam daerah Priangan Timur tersebut memang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa pengelolaan anggaran bersih dari temuan.

Karena itu, 20 hari menuju tenggat menjadi ujian berikutnya. Pemerintah daerah tidak cukup menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi. Mereka harus menunjukkan nilai pemulihan, bukti penyetoran, dokumen pendukung, serta status penilaian dari BPK.

Di balik deretan angka itu, dua pertanyaan tetap tertinggal: dari mana uang pengembalian berasal, dan apakah uang yang telah kembali serta-merta menghapus jejak pelanggaran? Kas daerah mungkin kembali utuh, tetapi pelanggaran tak otomatis ikut luruh. (NS/AS)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Sumpah Pemuda 2026, Aslim Ajak Generasi Muda Tasikmalaya Berani Menciptakan Peluang

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. TASIKMALAYA – Tantangan generasi muda hari...

Bupati Herdiat: Kades di Ciamis Harus Tertib Administrasi, Hindari Masalah Hukum

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. ‎Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan pentingnya...

Dodo Rosada: Sidak Tambang Galian C di Tasikmalaya Akan Terus Dilakukan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya,...

Bupati Herdiat Tekankan Pentingnya Karakter Pemuda pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. ‎Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengajak generasi...

Nasabah BMT Miftahussalam Ciamis Mengeluh, Puluhan Spanduk Tuntut Kepastian Dana Rp8,5 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Ketidakpastian pengembalian dana sekitar Rp8,5 miliar...

JAWA BARAT

Tari Merak Massal Jadi Agenda Pelestarian Budaya Pemuda Jawa Barat pada Hari Sumpah Pemuda

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Tari Merak Massal menjadi salah satu...

Pengendalian Inflasi Kota Sukabumi, TPID Sepakati Empat Langkah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Pengendalian inflasi Kota Sukabumi menjadi fokus...

Festival Literasi Kota Cirebon Digelar hingga 29 Oktober, Ini Agenda dan Tujuannya

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Festival Literasi Kota Cirebon 2026 resmi...

Job Fair Kabupaten Bekasi 2026, Tawarkan 1.313 Lowongan Kerja

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Job Fair Kabupaten Bekasi 2026 menawarkan...

Lomba Toilet Bersih Sekolah Kota Bandung, Ini 8 Kriteria Penilaiannya

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Lomba toilet bersih sekolah Kota Bandung...

Pilkades Digital Sumedang Digelar Hari Ini, Keamanan Suara Jadi Sorotan

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Pemilihan kepala desa (Pilkades) digital Sumedang...

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Olahraga

Kategori Populer