Lintas Priangan berkomitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap konten jurnalistik yang diterbitkan. Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah perbaikan secara proporsional.
Kebijakan ini disusun sebagai bagian dari tanggung jawab redaksi dalam menangani kesalahan, ralat, koreksi, hak jawab, pembaruan berita, dan pencabutan berita. Dalam pelaksanaannya, Lintas Priangan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ruang Lingkup Kesalahan
Kesalahan dalam pemberitaan dapat berupa kekeliruan penulisan nama, jabatan, usia, lokasi, tanggal, angka, data, kutipan, foto, keterangan gambar, tautan, konteks peristiwa, atau informasi lain yang memengaruhi ketepatan berita.
Kesalahan juga dapat berupa kekeliruan yang lebih substantif, misalnya informasi yang tidak lengkap, tidak berimbang, keliru dalam menempatkan konteks, atau memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Cara Mengajukan Koreksi
Pembaca, narasumber, lembaga, komunitas, atau pihak yang berkaitan langsung dengan pemberitaan dapat mengajukan koreksi melalui kanal kontak resmi redaksi Lintas Priangan.
Agar dapat ditindaklanjuti dengan baik, permintaan koreksi sebaiknya mencantumkan:
- Judul berita yang dipersoalkan;
- Tautan atau alamat halaman berita;
- Bagian yang dinilai keliru;
- Penjelasan mengenai kekeliruan;
- Data, dokumen, atau keterangan pendukung apabila tersedia;
- Identitas dan kontak pihak yang mengajukan koreksi.
Pemeriksaan oleh Redaksi
Setiap permintaan koreksi akan diperiksa oleh redaksi. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meninjau kembali naskah, rekaman wawancara, catatan peliputan, dokumen pendukung, keterangan narasumber, data resmi, atau sumber lain yang relevan.
Apabila koreksi terbukti benar, redaksi akan melakukan perbaikan sesuai tingkat kesalahan. Apabila koreksi memerlukan klarifikasi tambahan, redaksi dapat menghubungi pihak terkait sebelum mengambil keputusan.
Bentuk Perbaikan
Lintas Priangan dapat melakukan beberapa bentuk perbaikan, antara lain:
- Ralat, untuk memperbaiki kesalahan teknis seperti salah ketik, salah nama, salah angka, salah jabatan, atau kekeliruan kecil lain;
- Koreksi, untuk memperbaiki kekeliruan faktual yang memengaruhi akurasi berita;
- Pembaruan berita, apabila terdapat perkembangan baru, klarifikasi tambahan, atau informasi lanjutan setelah berita diterbitkan;
- Hak jawab, apabila pihak yang disebut atau dirugikan oleh pemberitaan menyampaikan tanggapan resmi;
- Pencabutan berita, apabila berita dinilai tidak layak dipertahankan karena alasan etik, hukum, keselamatan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan redaksi yang sejalan dengan pedoman Dewan Pers.
Catatan Koreksi dan Waktu Pemuatan
Apabila koreksi bersifat penting atau memengaruhi makna berita, redaksi dapat mencantumkan catatan koreksi pada naskah berita.
Catatan tersebut dapat menjelaskan bagian yang diperbaiki dan waktu perbaikan dilakukan. Apabila diperlukan, berita koreksi, ralat, atau hak jawab akan ditautkan dengan berita awal agar pembaca memahami hubungan antara naskah pertama dan perbaikannya.
Hak Jawab
Lintas Priangan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Hak jawab akan ditangani secara proporsional sesuai konteks, kepentingan publik, dan ketentuan yang berlaku dalam dunia pers.
Hak jawab tidak dimaksudkan untuk menghapus kritik yang sah, tetapi untuk memberikan ruang tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan terhadap informasi yang dinilai merugikan pihak tertentu.
Pencabutan Berita
Pencabutan berita merupakan langkah khusus dan tidak dilakukan semata-mata karena permintaan pihak luar redaksi, tekanan, keberatan terhadap kritik, atau alasan penyensoran.
Pencabutan dapat dipertimbangkan apabila berita mengandung kesalahan serius, berpotensi melanggar etika jurnalistik, membahayakan keselamatan seseorang, menyangkut perlindungan anak, memuat unsur yang dapat memperburuk pengalaman traumatik korban, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
Apabila berita dicabut, redaksi dapat memberikan keterangan kepada publik mengenai alasan pencabutan tersebut secara proporsional.
Berita yang Dikutip Media Lain
Apabila berita Lintas Priangan yang telah dikoreksi atau dicabut sebelumnya telah dikutip oleh pihak lain, Lintas Priangan hanya bertanggung jawab atas konten yang berada di bawah pengelolaan teknis redaksi Lintas Priangan.
Pihak lain yang mengutip berita Lintas Priangan diharapkan ikut memperhatikan pembaruan, koreksi, atau pencabutan yang telah dilakukan oleh redaksi.
Sengketa Pemberitaan
Apabila pihak yang mengajukan koreksi, klarifikasi, atau hak jawab belum memperoleh penyelesaian yang memadai, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Lintas Priangan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang mengedepankan hak jawab, hak koreksi, mediasi, dan penilaian etik jurnalistik.
Pembaruan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui sesuai kebutuhan redaksi, perkembangan praktik jurnalistik, ketentuan Dewan Pers, serta masukan dari pembaca dan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Lintas Priangan menegaskan komitmen untuk tidak menutup-nutupi kesalahan, memperbaiki kekeliruan secara bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan publik.
