Berita Jabar

Gus Yazid Ditangkap Kejagung, Dugaan Rp20 Milyar TPPU

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Penangkapan KH Ahmad Yazid Basyaiban—yang lebih dikenal sebagai Gus Yazid—mendadak mengubah suasana penghujung tahun. Nama Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu kini berdiri di halaman hukum, setelah Kejaksaan Agung RI menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angkanya tidak kecil: sekitar Rp20 miliar, diduga berasal dari hasil korupsi jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan TPPU itu terkait penerimaan atau penguasaan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi tanah seluas kurang lebih 700 hektare. Transaksi tersebut, menurut penyidikan, berkaitan dengan pembelian tanah oleh PT CSA yang telah dibayar lunas, namun tak pernah benar-benar bisa dikuasai.

Gus Yazid ditangkap pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung dan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dari kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, ia langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pagi hari berikutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Gus Yazid tiba di Kejati Jawa Tengah—wajah lelah, babak baru dimulai.

Jejak Uang dan Tanah yang Tak Pernah Dikuasai

Perkara ini bermula dari langkah PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan. Luasnya mencapai sekitar 700 hektare, dengan pembayaran yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024. Secara administratif, transaksi disebut telah lunas. Namun di lapangan, penguasaan fisik atas tanah itu tak pernah terjadi.

Di titik inilah masalah membesar. Negara diduga dirugikan hingga ratusan miliar rupiah. Kejaksaan menelusuri aliran dana dari transaksi tersebut, dan menemukan indikasi bahwa sebagian hasilnya mengalir dan dikuasai pihak-pihak tertentu. Nama Gus Yazid muncul dalam simpul dugaan itu—bukan sebagai pelaku utama korupsi pembelian, melainkan pada fase lanjutan: dugaan pencucian uang.

Menurut Kejaksaan, TPPU bukan sekadar perkara menerima uang. Ia adalah upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan, agar tampak sah dan bersih. Dalam konteks ini, penyidik menduga Gus Yazid menerima atau menguasai dana yang bersumber dari kejahatan korupsi tersebut. Karena itu, pasal yang disangkakan pun berlapis: Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penahanan dan Lingkaran Tersangka

Usai penetapan tersangka, Gus Yazid langsung ditahan di Lapas Kelas I Semarang. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025. Penahanan ini, kata Kejaksaan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut—menggali aliran dana, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan perluasan perkara.

Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara induk korupsi jual beli tanah tersebut. Mereka adalah ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan; AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap; serta IZ, Komisaris PT Cilacap Segara Artha. Rangkaian penetapan ini menunjukkan bahwa perkara tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk jejaring keputusan, transaksi, dan aliran uang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan kerah putih jarang bergerak sendirian. Ada dokumen, tanda tangan, rekening, dan kepercayaan yang disalahgunakan. Di titik tertentu, hukum datang bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk menertibkan—agar uang publik kembali bermakna, dan tanah yang dibeli negara tak lagi menjadi misteri.

Penyidikan masih berjalan. Kejaksaan membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati hasil kejahatan. Sementara publik menunggu, satu hal sudah pasti: perkara ini belum selesai. Dan di balik angka Rp20 miliar, ada pelajaran mahal tentang tata kelola, integritas, dan keberanian menegakkan hukum—tanpa pandang nama. (HS)

Related Articles

Back to top button