lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang tahanan Polres Tasikmalaya Kota bernama Abdul Gafur Alamsyah (26) melarikan diri dari rumah tahanan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Tahanan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 23 tahun itu diduga memanfaatkan aktivitas membersihkan ruang tahanan untuk kabur saat mendapat tugas membuang sampah.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Mapolres Tasikmalaya Kota. Abdul Gafur sebelumnya menjalani penahanan terkait perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan RTA Prawira Adiningrat, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Kronologi Tahanan Polres Tasikmalaya Kota Kabur Saat Membuang Sampah
Sebelum melarikan diri, Abdul Gafur mengikuti kegiatan membersihkan area rumah tahanan. Dalam aktivitas tersebut, ia mendapat tugas membawa sampah menuju tempat pembuangan sementara (TPS) yang berada di samping bangunan ruang tahanan.
Kesempatan membawa sampah keluar dari area tahanan diduga dimanfaatkan untuk meninggalkan lokasi. Setelah menuju tempat pembuangan sampah, Abdul Gafur tidak kembali ke ruang tahanan.
Informasi yang beredar menyebutkan, tahanan tersebut diduga berjalan kaki menuju gerbang depan Mapolres Tasikmalaya Kota hingga berhasil keluar dari lingkungan kepolisian.
Kaburnya tahanan itu kemudian menjadi perhatian setelah foto dan informasi ciri-ciri fisiknya beredar melalui media sosial serta pesan berantai WhatsApp.
Dalam foto yang beredar, Abdul Gafur terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia memiliki kumis dan janggut yang cukup tebal.
Peristiwa pelarian tersebut terjadi pada pagi hari ketika aktivitas pembersihan berlangsung di lingkungan rumah tahanan. Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, keberadaan Abdul Gafur masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Kasus Kekerasan Seksual yang Menjerat Tahanan Polres Tasikmalaya Kota
Sebelum kabur, Abdul Gafur merupakan tahanan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun. Korban diketahui bekerja di sebuah kedai kopi di Jalan RTA Prawira Adiningrat, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi ketika korban sedang membereskan kedai menjelang waktu tutup operasional. Pada saat itu, sejumlah pengunjung telah meninggalkan lokasi, sedangkan korban masih berada di dalam kedai bersama terduga pelaku.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga Abdul Gafur menjalani penahanan di Polres Tasikmalaya Kota.
Kaburnya tahanan dalam perkara dugaan kekerasan seksual ini menambah perkembangan baru dalam penanganan kasus tersebut. Selain menghadapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya, keberadaan Abdul Gafur kini juga menjadi bagian dari pencarian kepolisian setelah ia meninggalkan rumah tahanan tanpa kembali.
(AA)







