lintaspriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menemukan satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Singkup, Kecamatan Purbaratu, beroperasi tanpa izin selama sekitar lima bulan.
Temuan itu didapat saat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Ketua Komisi III, Anang Sapa’at, Rabu (22/4/2026).
Sidak dilakukan setelah adanya laporan dari LSM Sajalur terkait legalitas dapur SPPG di Kota Tasikmalaya.
“Informasi awal kami dalami, dan hari ini kami tinjau langsung salah satu SPPG di Singkup,” kata Anang di lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan, dapur tersebut belum mengantongi perizinan dasar meski telah beroperasi. Komisi III juga menyoroti aspek pengelolaan lingkungan dan bangunan, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) serta persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Dari hasil peninjauan, SPPG ini memang belum memiliki izin, sementara operasional sudah berjalan beberapa bulan,” ujarnya.
Komisi III meminta pengelola segera melengkapi seluruh perizinan. DPRD memberi batas waktu maksimal enam bulan sejak operasional dimulai untuk memenuhi ketentuan administrasi.
“Jika melewati batas waktu dan tidak ada penyelesaian, kami akan merekomendasikan penutupan sementara sampai izin terpenuhi,” kata Anang.
Kepala dapur SPPG Singkup, Bayu, mengakui perizinan belum lengkap dan saat ini masih dalam proses pengurusan.
“Beberapa dokumen sedang kami lengkapi,” ujarnya
Baca Juga :Polsek Banyuresmi Tertibkan Pelajar Bolos Sekolah
Data yang disampaikan LSM Sajalur menyebutkan, dari 112 dapur SPPG di Kota Tasikmalaya, baru sebagian kecil yang memiliki izin. Sisanya masih dalam proses atau belum mengantongi legalitas lengkap.
Komisi III memastikan akan melanjutkan sidak ke sejumlah dapur SPPG lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. DPRD juga meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan.
Program SPPG dinilai penting karena menyasar kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, aspek perizinan, keamanan bangunan, dan pengelolaan limbah menjadi hal yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. (DH)









