lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus Puskesmas Kota Tasikmalaya dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bukan sekadar cerita tentang angka kecil yang terselip di laporan keuangan. Ini cerita tentang anggaran layanan publik yang berbelok arah, sementara ketegasan hukum justru terasa berjalan terlalu pelan. Terlalu pelan, sampai publik layak bertanya: APH ke mana?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024, terdapat temuan Belanja Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK pada empat puskesmas sebesar Rp112.905.000 tidak sesuai ketentuan. Empat puskesmas itu adalah Puskesmas Kahuripan, Puskesmas Kawalu, Puskesmas Mangkubumi, dan Puskesmas Sambongpari.
Temuan paling mencolok adalah adanya kegiatan puskesmas sebesar Rp84.740.000 yang tidak dilaksanakan. Namun, kegiatan tersebut tetap muncul dalam pertanggungjawaban. BPK juga mencatat adanya dokumentasi pertanggungjawaban kegiatan yang sama antara satu kegiatan dengan kegiatan lain.
Lebih telanjang lagi, hasil konfirmasi kepada pihak puskesmas menunjukkan kegiatan itu dilaksanakan dalam waktu bersamaan, tetapi dipertanggungjawabkan dua kali. Selisih uang yang sudah dipertanggungjawabkan digunakan untuk family gathering pegawai dan kader puskesmas, bingkisan kepada kader saat hari raya, serta kegiatan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam Petunjuk Teknis BOK.
Bahasa sederhananya: anggaran layanan kesehatan ditulis untuk kegiatan A, tetapi realisasinya berbelok untuk urusan B. Laporannya tetap berjalan, kegiatannya tidak. Jika ini masih dianggap sekadar salah administrasi, maka kamus birokrasi tampaknya perlu diperiksa ulang bersama hati nurani.
Empat Sampel, Semuanya Bermasalah
Rincian kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam temuan BPK tersebar di empat puskesmas. Nilainya tidak bisa dipandang remeh, bukan semata karena nominalnya, tetapi karena jenis kegiatannya menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
| No | Puskesmas | Kegiatan dan Penyalahgunaan | Nilai |
|---|---|---|---|
| 1 | Puskesmas Kahuripan | Seharusnya untuk kegiatan penurunan AKI-AKB dan perbaikan gizi. Namun, dalam temuan BPK, kegiatan masuk daftar tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan. Selisih uang dari pertanggungjawaban kegiatan digunakan antara lain untuk family gathering, bingkisan hari raya, dan kegiatan lain di luar Juknis BOK. | Rp10.535.000 |
| 2 | Puskesmas Kawalu | Seharusnya untuk kegiatan calon pendonor darah, ODF, pencegahan TBC, Jumatik/Jumantik, Pandu PTM, validasi data Gikia, dan pembinaan TPM. Namun, kegiatan masuk daftar tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan. Polanya masuk dalam temuan pertanggungjawaban ganda dan penggunaan uang di luar Juknis BOK. | Rp22.360.000 |
| 3 | Puskesmas Mangkubumi | Seharusnya untuk kegiatan deteksi PTM, imunisasi dan surveilans PD3I, serta Lokamini Lintas Sektoral Triwulanan. Namun, kegiatan masuk daftar tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan. Selisih uang dari pertanggungjawaban kegiatan digunakan tidak sesuai peruntukan. | Rp28.410.000 |
| 4 | Puskesmas Sambongpari | Seharusnya untuk kegiatan validasi data usia produktif dan lansia, jejaring persiapan dan koordinasi, serta SOP tatalaksana balita bermasalah gizi. Namun, kegiatan masuk daftar tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan. Penggunaan uangnya berbelok ke kegiatan di luar Juknis BOK. | Rp23.435.000 |
| Total | Rp84.740.000 |
Melihat daftar itu, sulit untuk tidak geram. Ini bukan anggaran untuk beli kue rapat biasa. Ada kegiatan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Ada perbaikan gizi. Ada pencegahan TBC. Ada imunisasi. Ada validasi data lansia. Ada tatalaksana balita bermasalah gizi.
Dengan kata lain, yang dibelokkan bukan sekadar uang. Yang ikut dikesampingkan adalah hak masyarakat atas layanan kesehatan dasar. Ibu hamil, bayi, balita, lansia, pasien TBC, dan warga yang membutuhkan layanan kesehatan tampak hanya menjadi nama program di atas kertas. Sementara dalam temuan BPK, sebagian uangnya justru bergerak menuju family gathering dan bingkisan hari raya.
Empat puskesmas ini memang diambil sebagai sampel. Tetapi justru di situlah alarmnya menyala lebih keras. Dari seluruh sampel yang diuji, semuanya bermasalah. Jika dari empat puskesmas saja akumulasi kegiatan yang tidak dilaksanakan mencapai Rp84.740.000, publik wajar bertanya: bagaimana jika pemeriksaan diperluas ke seluruh puskesmas?
Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada semua puskesmas. Namun dalam pengelolaan uang publik, pertanyaan seperti itu sangat sah. Sebab BPK baru membuka sebagian laci. Dari laci yang dibuka, semuanya berdebu. Maka jangan salahkan publik bila bertanya, bagaimana kondisi laci lain yang belum sempat dibuka.
Ketahuan, Lalu Setor?
BPK juga menemukan tumpang tindih biaya transportasi lokal pada Puskesmas Kawalu sebesar Rp1.200.000. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban belanja makan dan minum BOK Puskesmas Kahuripan sebesar Rp26.965.000 yang tidak dilengkapi daftar hadir, laporan kegiatan, dan dokumentasi kegiatan.
Akibatnya, BPK mencatat kelebihan pembayaran atas kegiatan BOK pada empat puskesmas sebesar Rp85.940.000. Sementara bukti pertanggungjawaban sebesar Rp26.965.000 tidak dapat dinilai kesesuaiannya.
Dalam dokumen BPK, beberapa puskesmas disebut menyatakan sependapat dan telah menyetorkan kembali nilai temuan. Puskesmas Kahuripan menyetor Rp10.535.000. Puskesmas Mangkubumi menyetor Rp28.410.000. Puskesmas Sambongpari menyetor Rp23.435.000. Puskesmas Kawalu menyatakan sependapat dan akan lebih cermat dalam pengawasan serta pengendalian BOK.
Di titik inilah masalah besarnya muncul. Kalau pola seperti ini hanya berakhir dengan “setor kembali” dan “lebih cermat ke depan”, efek jera bisa menguap begitu saja. Pesan yang tertangkap publik menjadi berbahaya: anggaran bisa dimainkan dulu, kalau ketahuan tinggal dikembalikan.
Padahal, yang diuji di sini bukan sekadar kemampuan menyetor kembali uang. Yang diuji adalah keberanian negara membedakan antara kekeliruan administrasi dan penyelewengan penggunaan anggaran.
APH ke Mana?
Kasus Puskesmas Kota Tasikmalaya ini menunjukkan lubang besar dalam tata kelola anggaran daerah. Auditor resmi negara sudah menemukan kegiatan tidak dilaksanakan. Ada pertanggungjawaban ganda. Ada penggunaan uang di luar Juknis BOK. Ada kelebihan pembayaran. Ada pihak yang menyatakan sependapat dengan temuan.
Maka wajar bila publik bertanya: setelah temuan setelanjang ini, langkah tegasnya apa?
Pertanyaan itu penting karena tanpa konsekuensi yang serius, audit hanya akan menjadi ritual tahunan. Laporan dibaca, temuan dicatat, uang dikembalikan, lalu semua kembali berjalan seperti semula. Birokrasi tampak sibuk membersihkan meja, tetapi lupa membersihkan kebiasaan.
Apalagi temuan ini muncul pada empat puskesmas sekaligus. Jika penyimpangan penggunaan anggaran terjadi berjamaah, bareng-bareng, alias kompak, APH semestinya lebih sensitif. Jangan-jangan ada pola yang lebih besar. Jangan-jangan ada arahan. Jangan-jangan ada pembiaran. Jangan-jangan ada pengendalian tertentu yang membuat pola pertanggungjawaban seperti ini bisa berjalan di lebih dari satu puskesmas.
Sekali lagi, itu bukan kesimpulan. Itu pertanyaan yang layak didalami. Dalam urusan uang rakyat, pertanyaan tajam jauh lebih berguna daripada diam yang rapi.
APH tidak boleh hanya hadir ketika kasus sudah menjadi gaduh. Justru temuan resmi seperti ini semestinya menjadi pintu masuk untuk melihat apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pertanggungjawaban, atau perbuatan lain yang layak didalami secara hukum.
Sebab ini bukan sekadar soal empat puskesmas. BPK mencatat realisasi Dana BOK pada 22 puskesmas di Kota Tasikmalaya mencapai Rp17,91 miliar lebih dari anggaran Rp18,27 miliar lebih. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap empat puskesmas. Artinya, BPK baru membuka sebagian laci. Kalau dari empat sampel yang dibuka saja ditemukan kegiatan tidak dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dua kali, publik berhak bertanya: bagaimana dengan puskesmas lain?
Tentu, pertanyaan itu bukan tuduhan kepada semua puskesmas. Namun dalam pengelolaan uang publik, kecurigaan yang lahir dari temuan resmi negara adalah alarm yang tidak boleh dimatikan dengan kalimat normatif.
Kasus Puskesmas Kota Tasikmalaya seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tidur di kursi belakang. Jika dana kesehatan bisa berbelok menjadi family gathering dan bingkisan, lalu hanya ditutup dengan pengembalian uang, maka yang rusak bukan hanya laporan anggaran.
Yang rusak adalah rasa takut untuk menyalahgunakan uang rakyat.
Dan ketika rasa takut itu hilang, APBD bisa berubah dari alat pelayanan menjadi meja prasmanan. Bedanya, yang membayar tagihannya tetap masyarakat. (AS)






















