Home Priangan Timur Berita Tasikmalaya Identitas Media Tak Jelas, Hak Jawab SMAN 11 Kota Tasikmalaya Terhambat

Identitas Media Tak Jelas, Hak Jawab SMAN 11 Kota Tasikmalaya Terhambat

sman 11 kota tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. SMAN 11 Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya terkait isu dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), tetapi juga menyangkut kredibilitas media online yang memberitakan tuduhan tersebut.

Pihak manajemen sekolah mengaku kesulitan mengajukan hak jawab karena tidak menemukan identitas maupun saluran komunikasi media online yang memberitakan. Kondisi ini dinilai menghambat upaya klarifikasi atas informasi yang telah beredar luas di masyarakat.

Redaksi Lintas Priangan melakukan penelusuran terhadap situs yang memuat pemberitaan terkait SMAN 11 Kota Tasikmalaya. Hasilnya, tidak ditemukan informasi mendasar yang seharusnya dimiliki perusahaan pers profesional, seperti alamat redaksi, nama penanggung jawab, maupun nomor telepon dan email yang dapat dihubungi.

Pada bagian footer situs, memang terdapat sejumlah menu seperti “Redaksi dan Disclaimer”, “SOP Wartawan”, “Pedoman Media Siber”, dan “Tentang Kami”. Namun setelah ditelusuri, seluruh halaman tersebut tidak memuat identitas perusahaan pers secara jelas.

Temuan lain menunjukkan adanya enam ikon media sosial, yakni Facebook, Twitter (X), Pinterest, Instagram, WhatsApp, dan RSS Feed. Namun seluruh ikon tersebut tidak terhubung dengan akun resmi mana pun dan justru mengarah pada halaman yang sama, tanpa menyediakan kanal komunikasi publik.

Padahal, dalam pemberitaan tersebut disampaikan tuduhan serius, termasuk adanya sisa anggaran sekitar Rp3 miliar serta belum adanya laporan pertanggungjawaban tertulis kepada pihak penghibah tanah. Tuduhan ini memicu perhatian publik luas, namun tidak diimbangi dengan ruang klarifikasi yang memadai bagi pihak yang diberitakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Selain itu, pers juga berkewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketiadaan unsur tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik dalam praktik jurnalistik.

Penelusuran lanjutan terhadap domain situs tersebut menunjukkan bahwa media online tersebut tergolong baru. Domain tercatat terdaftar pada 12 November 2025 dan akan berakhir pada 12 November 2026. Hingga saat ini, situs tersebut juga belum terdeteksi secara signifikan oleh sejumlah alat analisis trafik digital.

Di tengah polemik tersebut, pihak SMAN 11 Kota Tasikmalaya telah memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers yang digelar Kamis (23/4/2026). Dalam kesempatan itu, Ketua Komite sekolah, H. Nanang Nurjamil, membantah tegas tuduhan yang beredar.

Ia menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan data yang berkembang di masyarakat. Informasi sebelumnya menyebutkan anggaran Rp4,1 miliar telah mencapai progres fisik 97 persen. Namun berdasarkan laporan resmi yang diverifikasi konsultan pengawas per 14 November 2025, realisasi Rp4,046 miliar baru mencakup progres 61,64 persen.

“Sisa anggaran sekitar Rp3 miliar digunakan untuk menuntaskan pekerjaan hingga selesai. Seluruh progres sudah diverifikasi oleh konsultan pengawas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan proyek telah disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, lanjutnya, tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran. Proyek tersebut bahkan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) tertanggal 26 Desember 2025.

Klarifikasi tambahan juga disampaikan langsung oleh H. Nanang Nurjamil kepada Redaksi Lintas Priangan pada Senin (27/04/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses klarifikasi dan siap memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

Menurutnya, tuduhan yang beredar seharusnya disertai data valid dan disampaikan melalui mekanisme jurnalistik yang berimbang, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), Diki Samani, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai, keberadaan media tanpa identitas jelas dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.

“Dalam Pasal 12 disebutkan perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Sementara Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kewajiban media dalam melayani hak jawab.

“Pasal 5 ayat (2) menyatakan pers wajib melayani hak jawab. Jika tidak ada saluran komunikasi, maka hak tersebut menjadi terhambat,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi sanksi hukum.

“Dalam Pasal 18 ayat (3), pelanggaran terhadap ketentuan badan hukum dan identitas dapat dikenai denda hingga Rp100 juta. Bahkan Pasal 18 ayat (2) menyebut pelanggaran kewajiban hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi identitas dan keterbukaan komunikasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media di mata publik.

Polemik SMAN 11 Kota Tasikmalaya kini tidak hanya berkutat pada perbedaan data dan persepsi, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam dunia jurnalistik: akuntabilitas. Di tengah derasnya arus informasi, kejelasan identitas media menjadi penentu apakah sebuah berita dapat dipercaya—atau sekadar menjadi gema yang sulit ditelusuri sumbernya. (HS)