Tak Mengantongi Izin, Rumah Doa Umat Kristen di Garut Ditutup Paksa

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Aparat gabungan menutup sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada 2 Agustus 2025. Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta peraturan daerah setempat.

Penutupan dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama pemerintah desa dan pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang mempertanyakan legalitas kegiatan keagamaan di rumah tersebut. “Kami harus memastikan setiap tempat ibadah memenuhi syarat administrasi dan sosial yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan,” ujar salah satu pejabat kecamatan.

Dalam prosesnya, penginjil Dani Natanael Gunawan diminta menandatangani pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah dan meninggalkan lokasi. Forkopimcam menegaskan, keputusan ini bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan memastikan setiap aktivitas keagamaan berjalan sesuai regulasi.

- Advertisement -

Regulasi Sebagai Penjaga Ketertiban

Menurut aturan, pendirian rumah ibadah memerlukan bukti dukungan minimal 90 pengguna yang disahkan lurah/kepala desa, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin tertulis bupati/wali kota. Persyaratan ini, menurut pemerintah daerah, bertujuan mencegah gesekan sosial dan menjamin keamanan semua pihak.

Pemerintah desa menyebut belum ada data valid mengenai jumlah jemaat Kristen yang menetap di wilayah tersebut. Hal ini memperkuat alasan penutupan, karena salah satu syarat utama izin adalah kesesuaian dengan jumlah pemeluk agama di daerah itu.

Respons dan Keberatan Pihak Jemaat

Gereja Bethel Tabernakel, yang sejak 2010 menginisiasi pembangunan rumah doa, menyayangkan langkah penutupan. Mereka beralasan bahwa jarak ke gereja terdekat mencapai ratusan kilometer, sehingga rumah doa dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan ibadah jemaat setempat.

Meski begitu, aparat menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur izin. “Kebebasan beragama dijamin konstitusi, tapi pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang berlaku,” kata seorang perwakilan FKUB Kabupaten Garut.

Menjaga Hak dan Kewajiban Secara Seimbang

Penegakan aturan pendirian rumah ibadah dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan kewajiban menaati hukum. Tanpa izin, rumah ibadah rentan menimbulkan polemik dan potensi konflik horizontal.

Pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi proses perizinan apabila jemaat melengkapi syarat yang dibutuhkan. “Kami tidak menutup akses ibadah, tapi ingin memastikan semua pihak terlindungi dalam payung hukum,” tegas pejabat setempat. (Lintas Priangan/AA)

[abiba_quick_ads id="38307"]

JEJAK HEROIK JABAR

Membuka Jejak Pejuang Tionghoa di Cirebon

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ada satu kalimat pendek dalam arsip...

Taktik Buaya Mangap Pejuang Cirebon Bikin Belanda Kocar-kacir

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jembatan-jembatan menuju Bantarjati tampak seperti sedang...

Selama 5 Bulan, Markas Belanda Digempur Pejuang Cikatomas

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Ketika malam turun di wilayah selatan...

Pesantren Langkaplancar yang Berubah Menjadi Markas Laskar

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Jauh dari pantai yang kini menjadi...

Dari Perlindungan 1947 hingga Harmony Award 2025

lintaspriangan.com, JEJAK HEROIK JABAR. Bensin telah diletakkan di dekat rumah-rumah warga...

PRIANGAN TIMUR

Santri Ciamis Didorong Gerakkan Ekonomi, Dukungan Konkret Apa yang Disiapkan?

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Santri Ciamis diajak ikut menggerakkan ekonomi...

Pajak Garut Tembus 81,1 Persen, PBB Masih Tertahan di 60,9 Persen

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Penerimaan pajak Garut mencapai Rp141,20 miliar...

Ciamis Bidik Juara Umum Porsadin Jabar 2026, 28 Peserta Turun di 14 Lomba

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kabupaten Ciamis membidik gelar juara umum...

PEPATAH MANIS Ciamis Hadirkan 58 Layanan di Sukamantri, Warga Bisa Urus Dokumen hingga Beli Pangan Murah

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghadirkan 58 jenis...

Hari Santri 2026 Pangandaran, PCNU dan Pemkab Rencanakan Upacara Bersama serta Berbagai Perlombaan

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten...

JAWA BARAT

Tangisan Anak Surili di Tengah Karhutla Ciremai, Petugas Selamatkan Primata Langka

lintaspriangan.com, BERITA KUNINGAN. Di tengah kebakaran hutan dan...

Perizinan Dapur MBG di Depok, Data PBG dan Pengawasan SPPG Perlu Dibuka

lintaspriangan.com, BERITA DEPOK. DEPOK — Perizinan bangunan dapur program...

BMKG Peringatkan Banjir Rob Jawa Barat hingga Awal November 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Motor Trail di Lahan Kosong Bekasi Bikin Heboh, Siapa Pemilik Sebenarnya?

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Deretan sepeda motor trail yang terparkir...

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan, Orang Tua Menanti Kepastian Penyebabnya

lintaspriangan.com, BERITA BOGOR. Kekhawatiran menyelimuti keluarga siswa SMP Negeri...

BPKH Bahas Dana Haji di Bandung, Kelolaan Capai Rp185,72 Triliun

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas...

Angkot Bandung Diusulkan Tanpa Setoran, Sopir Didorong Jadi Pemilik Kendaraan Sendiri

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan...

Wakil Bupati Indramayu Ditahan, Terungkap Dugaan Rekayasa Tunjangan DPRD Rp18,79 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. BANDUNG – Wakil Bupati Indramayu ditahan...

Olahraga

Kategori Populer