Tak Mengantongi Izin, Rumah Doa Umat Kristen di Garut Ditutup Paksa

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Aparat gabungan menutup sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada 2 Agustus 2025. Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta peraturan daerah setempat.

Penutupan dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama pemerintah desa dan pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang mempertanyakan legalitas kegiatan keagamaan di rumah tersebut. “Kami harus memastikan setiap tempat ibadah memenuhi syarat administrasi dan sosial yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan,” ujar salah satu pejabat kecamatan.

Dalam prosesnya, penginjil Dani Natanael Gunawan diminta menandatangani pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah dan meninggalkan lokasi. Forkopimcam menegaskan, keputusan ini bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan memastikan setiap aktivitas keagamaan berjalan sesuai regulasi.

Regulasi Sebagai Penjaga Ketertiban

Menurut aturan, pendirian rumah ibadah memerlukan bukti dukungan minimal 90 pengguna yang disahkan lurah/kepala desa, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin tertulis bupati/wali kota. Persyaratan ini, menurut pemerintah daerah, bertujuan mencegah gesekan sosial dan menjamin keamanan semua pihak.

Pemerintah desa menyebut belum ada data valid mengenai jumlah jemaat Kristen yang menetap di wilayah tersebut. Hal ini memperkuat alasan penutupan, karena salah satu syarat utama izin adalah kesesuaian dengan jumlah pemeluk agama di daerah itu.

Respons dan Keberatan Pihak Jemaat

Gereja Bethel Tabernakel, yang sejak 2010 menginisiasi pembangunan rumah doa, menyayangkan langkah penutupan. Mereka beralasan bahwa jarak ke gereja terdekat mencapai ratusan kilometer, sehingga rumah doa dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan ibadah jemaat setempat.

Meski begitu, aparat menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur izin. “Kebebasan beragama dijamin konstitusi, tapi pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang berlaku,” kata seorang perwakilan FKUB Kabupaten Garut.

Menjaga Hak dan Kewajiban Secara Seimbang

Penegakan aturan pendirian rumah ibadah dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan kewajiban menaati hukum. Tanpa izin, rumah ibadah rentan menimbulkan polemik dan potensi konflik horizontal.

Pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi proses perizinan apabila jemaat melengkapi syarat yang dibutuhkan. “Kami tidak menutup akses ibadah, tapi ingin memastikan semua pihak terlindungi dalam payung hukum,” tegas pejabat setempat. (Lintas Priangan/AA)

PRIANGAN TIMUR

Cuaca Priangan: Kemarau tapi Hujan, Apa yang Terjadi?

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN. Cuaca Priangan memasuki akhir Juli...

Hujan Meteor Akhir Juli 2026, Bisakah Terlihat dari Wilayah Priangan?

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN TIMUR. Langit penghujung Juli 2026 menawarkan peristiwa...

Waspada Potensi Rob di Pesisir Priangan, Ini Pemicunya

lintas priangan.com, BERITA PRIANGAN TIMUR. Potensi rob di Pesisir...

Nyaneut Garut: Teh Hangat yang Merekatkan Orang Sunda

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Festival Nyaneut akan kembali menghangatkan Lapang Situgede,...

Saat PLN dalam Pusaran Indikasi Korupsi, UP3 Tasikmalaya Pilih Bungkam

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Saat sejumlah temuan pemeriksaan menyeret nama PLN Jawa...

JAWA BARAT

TPPO Mengincar Jabar, Kenali Modusnya

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Menjelang Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang pada...

Angin Kencang Mengintai Ciayumajakuning Hari Ini, Waspada!

lintaspriangan.com, BERITA JABAR.  Angin kencang mengintai Ciayumajakuning pada Selasa, 28 Juli...

Kemensos Bantu Korban Kebakaran Ciptamulya, Bantuan Rp278 Juta Disalurkan untuk 420 Penyintas

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Sehari setelah kebakaran meluluhlantakkan puluhan rumah...

SWAKKA Ajak Kesbang se-Jabar Kolaborasi 27 Jejak Heroik Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA JABAR.  Sejarah perjuangan tidak semestinya mengendap sebagai arsip...

Bupati Sukabumi Tinjau Kebakaran Ciptamulya, Ini Langkah Cepat yang Disiapkan Pemerintah Daerah.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Asap memang mulai menghilang dari Kampung...

Tergiur Sayembara KDM, Ojol di Bandung Salah Tangkap Begal

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. berhadiah hingga Rp50 juta diduga memicu sejumlah...

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi, 70 Rumah Rata dengan Tanah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya terjadi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan...

Videotron Maut Majalengka Sudah Goyang 32 Jam, Penanganan Lambat?

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Tragedi Videotron Maut Majalengka di Bundaran Cigasong...

Olahraga

Popular Categories