lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. P3UKDK datangi DPRD Ciamis untuk menyampaikan aspirasi terkait penguatan legalitas peran amil desa dan kelurahan. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Senin 8 Juni 2026.
Kehadiran ratusan Petugas Pembantu Pelayanan Urusan Keagamaan Desa dan Kelurahan itu bukan untuk menggelar aksi tuntutan, melainkan menyampaikan harapan agar keberadaan amil di Kabupaten Ciamis memiliki payung hukum yang lebih kuat melalui pembentukan Peraturan Daerah atau Perda.
P3UKDK Minta Legalitas Amil Diperkuat Lewat Perda
Sekitar 200 anggota P3UKDK Kabupaten Ciamis hadir dalam audiensi tersebut. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis bersama pimpinan dan anggota Komisi A serta Komisi D DPRD Ciamis.
Ketua P3UKDK Kabupaten Ciamis, H. Tata, SH, menegaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai pentingnya penguatan peran amil yang selama ini berada di garda depan pelayanan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan amil di desa dan kelurahan selama ini sangat dekat dengan kebutuhan warga. Karena itu, legalitas yang lebih kuat dinilai penting agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami berharap keberadaan dan tugas P3UKDK memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Perda sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” kata H. Tata.
Ia menjelaskan, peran amil telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Dalam perjalanan waktu, peran itu terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, terutama dalam pelayanan keagamaan di tingkat paling bawah.
Meski status Pembantu Pegawai Pencatat Nikah atau P3N di sebagian besar wilayah Pulau Jawa telah berakhir sejak terbitnya kebijakan Kementerian Agama pada 2015, keberadaan amil di Kabupaten Ciamis tetap dipertahankan.
“Alhamdulillah, melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 13 Tahun 2018, keberadaan amil di Kabupaten Ciamis tetap dipertahankan,” jelasnya.
Tugas Amil Tidak Hanya Urusan Pernikahan
H. Tata menegaskan, tugas P3UKDK tidak hanya berkaitan dengan administrasi pernikahan dan rujuk. Lebih dari itu, amil juga menjalankan berbagai pelayanan sosial keagamaan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Pelayanan tersebut antara lain membantu pengurusan jenazah, mendampingi pembagian waris, melakukan pembinaan keagamaan, membantu pendataan hewan kurban, hingga terlibat dalam berbagai kegiatan keagamaan di lingkungan desa dan kelurahan.
“Amil hadir saat masyarakat membutuhkan pelayanan keagamaan maupun sosial. Kami membantu memastikan pelaksanaan ibadah dan administrasi keagamaan berjalan sesuai ketentuan agama dan aturan negara,” ungkapnya.
Menurut H. Tata, regulasi setingkat Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas posisi P3UKDK sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelayanan keagamaan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa para amil selama ini tetap menjalankan tugas pelayanan meski honorarium yang diterima masih terbatas. Berdasarkan Peraturan Bupati, honorarium yang diterima sebesar Rp1,2 juta per tahun.
Jumlah tersebut tentu tidak sebanding dengan tugas pelayanan yang kerap berlangsung tanpa mengenal waktu. Namun, para amil tetap menjalankan peran itu sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kami bersyukur mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Namun yang paling kami harapkan adalah kepastian legalitas agar tugas pelayanan kepada masyarakat semakin kuat dan berkelanjutan,” terangnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan. DPRD Kabupaten Ciamis menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan P3UKDK dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ke depan.
Melalui audiensi tersebut, P3UKDK berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para amil semakin kuat. Harapan utamanya, pelayanan keagamaan yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dapat terus terjaga.
Sebab di banyak kampung, amil bukan hanya petugas administrasi. Mereka kerap menjadi orang pertama yang dicari warga saat ada urusan nikah, duka, waris, kurban, hingga kegiatan keagamaan. Kalau diibaratkan, amil itu seperti “layanan darurat sosial-keagamaan” versi desa: tidak selalu terlihat ramai, tapi begitu dibutuhkan, semua orang langsung mencarinya. (IS/AS)






















