Indikasi Korupsi di Garut Menjamur, Jejaknya Jangan Sampai Kabur

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada yang lebih berbahaya dari sekadar temuan anggaran: ketika temuan itu dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan.

Di Garut, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 seharusnya tidak dibaca sebagai daftar koreksi administratif belaka. Di dalamnya, muncul pola yang terlalu serius untuk disederhanakan menjadi urusan setor kembali ke kas daerah.

Ada uang pemerintah masuk rekening pribadi. Ada nota yang disebut bukan terbitan toko. Ada nota kosong yang bisa diisi belakangan. Ada uang pajak yang dialihkan untuk kebutuhan lain. Ada belanja dicatat lebih besar daripada bukti yang tersedia. Ada dana BOS tanpa bukti sah. Ada pengadaan diarahkan kepada penyedia tertentu. Ada barang sekolah tidak sesuai spesifikasi. Ada BBM yang tidak dapat diyakini ketepatan penggunaannya. Ada pekerjaan fisik dibayar, tetapi volumenya kurang. Bakan kuota haji, pun terindikasi dimanipulasi.

Jika semua itu dianggap selesai hanya dengan kalimat “sudah dikembalikan”, maka publik sedang diajak melupakan pertanyaan paling penting: mengapa penyimpangan itu bisa terjadi sejak awal?

Nilainya juga tidak kecil. Secara konservatif, nilai temuan yang memiliki indikasi kuat penyelewengan anggaran dalam LHP BPK Garut mencapai sedikitnya Rp24,35 miliar. Angka itu mencakup klaster UP/GU kecamatan Rp445,86 juta, pajak yang belum disetor Rp22,73 juta, belanja BBM yang bermasalah sekitar Rp392,80 juta, BOS SD/SMP Rp1,42 miliar, serta pengadaan mebel sekolah Rp22,06 miliar.

Jika kekurangan volume pada beberapa pekerjaan fisik dan pengadaan lain ikut dihitung, nilai temuan berindikasi penyimpangan itu mendekati Rp24,93 miliar.

Angka tersebut harus dibaca hati-hati. Tidak semua otomatis dapat disebut kerugian negara final atau tindak pidana korupsi. BPK memakai istilah berbeda-beda: kelebihan pembayaran, belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya, nilai barang tidak sesuai spesifikasi, pajak belum disetor, hingga realisasi belanja yang tidak dapat diyakini ketepatan penggunaannya.

Namun, kehati-hatian istilah tidak boleh berubah menjadi pembiaran. Sebab dalam banyak temuan, masalahnya bukan sekadar salah hitung. Jejaknya sudah masuk wilayah yang lebih serius: dokumen tidak sah, uang masuk rekening pribadi, pencatatan tidak sesuai bukti, dan barang yang dibayar tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.

Pengembalian Uang Bukan Penghapus Jejak

Pengembalian uang memang penting. Kas daerah harus dipulihkan. Kas negara harus diselamatkan. Uang pajak harus disetor. Kelebihan pembayaran harus dikembalikan.

Tetapi pengembalian uang bukan penghapus jejak.

Dalam hukum pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pidana. Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana apabila unsur perbuatannya terpenuhi.

Logikanya sederhana. Kalau uang baru dikembalikan setelah ditemukan pemeriksa, maka pengembalian itu hanya menjawab akibat keuangan. Ia tidak otomatis menjawab perbuatan awal. Ia tidak menjelaskan siapa yang memerintahkan. Ia tidak menjawab siapa yang menikmati. Ia tidak membongkar siapa yang membuat dokumen. Ia tidak membuka apakah ada kesengajaan, pembiaran, atau keuntungan bagi pihak tertentu.

Dalam kasus yang hanya berupa kekeliruan hitung, pengembalian bisa menjadi koreksi administratif. Namun dalam kasus yang memuat rekening pribadi, nota kosong, bukti belanja tidak sah, uang pajak dialihkan, pengadaan diarahkan, dan barang tidak sesuai spesifikasi, pengembalian seharusnya menjadi awal pendalaman, bukan akhir cerita.

Kalau logika “yang penting sudah dikembalikan” dibiarkan berdiri sendirian, maka efek jeranya hilang. Pesan buruknya akan sangat jelas: silakan pakai dulu, silakan atur dulu, silakan catat dulu, silakan belokkan dulu. Kalau tidak ketahuan, aman. Kalau ketahuan, tinggal setor.

Itu bukan tata kelola pemerintahan. Itu karpet merah untuk mengulang penyimpangan.

Modusnya Beragam, Polanya Sama

Temuan BPK Garut memperlihatkan modus yang berlapis.

Modus pertama adalah uang pemerintah masuk rekening pribadi. Dalam tata kelola keuangan daerah, rekening resmi bukan formalitas. Rekening resmi adalah jalur pengawasan. Ketika uang publik berpindah ke rekening pribadi, kontrol melemah, jejak menjadi kabur, dan pertanggungjawaban mudah berubah menjadi cerita sepihak.

Modus kedua adalah manipulasi bukti belanja. Ada nota yang disebut bukan terbitan toko. Ada bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ada nota kosong berkepala penyedia yang kemudian bisa dipakai untuk menulis rincian belanja. Ini bukan sekadar map SPJ kurang lengkap. Ini menyentuh jantung akuntabilitas: apakah transaksi itu benar terjadi, apakah nilainya benar, dan apakah barangnya benar diterima?

Modus ketiga adalah pencatatan belanja yang tidak sejalan dengan bukti. Ketika belanja dicatat lebih besar daripada bukti yang tersedia, selisihnya harus dikejar. Tidak cukup dijawab dengan kalimat “akan ditindaklanjuti”. Pertanyaan paling dasar tetap berdiri: uang itu mengalir ke mana?

Modus keempat adalah uang pajak yang tidak segera disetor dan justru digunakan untuk kebutuhan lain. Pajak bukan uang cadangan kantor. Pajak adalah titipan negara. Ketika uang pajak dialihkan, masalahnya bukan hanya administrasi terlambat setor, tetapi juga penyalahgunaan peruntukan uang publik.

Modus kelima adalah pengadaan pendidikan yang barangnya tidak sesuai spesifikasi. Ini paling menyakitkan secara moral. Uang pendidikan seharusnya menjadi meja, kursi, papan tulis, dan fasilitas belajar yang layak. Tetapi ketika barang sekolah bernilai puluhan miliar dinilai tidak sesuai spesifikasi, yang dirugikan bukan hanya angka di laporan. Yang dirugikan adalah ruang belajar anak-anak.

Modus keenam adalah dana BOS yang terseret bukti tidak sah, pengadaan diarahkan, pungutan, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Dana BOS seharusnya menjadi napas operasional sekolah. Kalau dana itu bocor melalui banyak pintu, maka yang sesak bukan hanya bendahara sekolah. Yang sesak adalah kepercayaan publik.

Modus ketujuh adalah BBM yang tidak dapat diyakini ketepatan penggunaannya. Dalam temuan belanja BBM, muncul pola voucher, operator, pengemudi, struk, aplikasi, dan selisih yang harus diklarifikasi. Ini memperlihatkan bahwa penyelewengan anggaran tidak selalu terjadi di ruang rapat. Ia bisa bergerak di jalan, di SPBU, di belakang setir, dan di balik lembar tagihan.

Modus kedelapan adalah pekerjaan fisik kurang volume. Ini pola klasik, tetapi tidak boleh dianggap biasa. Ketika negara membayar penuh, tetapi volume yang terpasang kurang, maka rakyat membayar sesuatu yang tidak utuh.

Semua modus itu berbeda bentuk, tetapi polanya sama: uang publik keluar dari rel pertanggungjawaban yang semestinya.

Fenomena Gunung Es

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah metode pemeriksaan BPK. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik. Artinya, BPK tidak memeriksa seluruh transaksi satu per satu tanpa sisa. Pemeriksa memilih sampel berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti nilai paket, lokasi, informasi penyimpangan, waktu penyelesaian, dan metode pengadaan.

Maka pertanyaannya menjadi lebih besar.

Jika dari sampel saja ditemukan uang masuk rekening pribadi, nota kosong, pajak dialihkan, BOS tanpa bukti, mebel tidak sesuai, BBM tidak dapat diyakini, dan proyek kurang volume, apa yang terjadi pada transaksi yang tidak masuk sampel?

Inilah alasan mengapa publik patut membaca LHP BPK Garut sebagai fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan sudah cukup banyak. Yang belum terlihat bisa jadi lebih luas, lebih dalam, dan lebih mengakar.

Tentu tidak boleh sembarang menuduh. Tidak setiap temuan BPK adalah korupsi. Tidak setiap kekurangan dokumen adalah pidana. Tidak setiap kelebihan pembayaran lahir dari niat jahat.

Namun, juga keliru besar jika semua temuan disapu ke keranjang administrasi. Ada temuan yang sudah terlalu telak untuk hanya disebut kurang cermat. Uang pribadi dan uang publik tidak boleh bercampur. Nota kosong tidak boleh menjadi dasar pertanggungjawaban. Pajak tidak boleh dipakai untuk belanja lain. Barang tidak sesuai tidak boleh dibayar seolah-olah sesuai.

Di situlah aparat penegak hukum harus masuk.

Garut Butuh Efek Jera

Garut tidak membutuhkan seremoni tindak lanjut yang hanya berhenti pada setor kembali. Garut membutuhkan efek jera.

Efek jera tidak akan lahir jika penyelesaian temuan hanya diukur dari uang yang kembali. Efek jera baru muncul ketika sistem memeriksa perbuatan, aktor, dokumen, aliran uang, penerima manfaat, dan tanggung jawab jabatan.

Siapa yang memerintahkan? Siapa yang menandatangani? Siapa yang menyusun dokumen? Siapa yang memeriksa pekerjaan? Siapa yang menerima pembayaran? Siapa yang menguasai uang? Siapa yang membuat nota? Siapa yang mengarahkan penyedia? Siapa yang menikmati selisih? Siapa yang membiarkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak akan terjawab oleh bukti setor semata.

Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak. Inspektorat tidak cukup hanya memastikan rekomendasi administratif berjalan. Aparat penegak hukum perlu memilah mana yang memang cukup diselesaikan secara administrasi dan mana yang sudah memenuhi indikator awal tindak pidana korupsi.

Kasus dengan rekening pribadi harus ditelusuri aliran dananya. Kasus nota kosong harus diperiksa penerbit, pengguna, dan barangnya. Kasus uang pajak harus dibuka peruntukannya. Kasus pengadaan diarahkan harus dilacak siapa pengarah dan siapa penerima manfaatnya. Kasus barang tidak sesuai harus diuji siapa yang memilih, menerima, membayar, dan mendapat keuntungan.

Masyarakat Garut juga tidak boleh diam. Publik harus mengawasi tindak lanjut LHP BPK. Jangan sampai saat indikasi korupsi menjamur, jejaknya justru kabur. Jangan sampai semua selesai dalam sunyi setelah ada setoran. Jangan sampai uang rakyat hanya pulang sebagian, sementara pelajaran hukumnya hilang seluruhnya.

Garut tidak boleh membiasakan diri hidup dalam siklus temuan, pengembalian, lalu lupa. Sebab ketika penyimpangan dianggap selesai hanya karena uang kembali, maka yang rusak bukan hanya kas daerah. Yang rusak adalah rasa keadilan.

Dan ketika rasa keadilan rusak, pemerintahan kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang: kepercayaan rakyat.

PRIANGAN TIMUR

Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Ekonomi Tumbuh 5,31 Persen

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394 membawa tiga...

Kebakaran Pamarican Ciamis Picu Kepanikan Warga, Api Nyaris Merembet ke Permukiman

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepanikan menyelimuti warga Dusun Kertajaga, Desa...

Listrik Garut Selatan Padam Hari Ini, Wilayah Mana Terdampak?

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Sejumlah wilayah dijadwalkan terdampak pemadaman sementara listrik Garut...

Gunung Guntur Terbakar, Api Muncul di Perbatasan Dua Desa

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Gunung Guntur terbakar pada Minggu, 26 Juli...

Siswa SMPN 1 Cineam Meninggal Tenggelam di Sungai Wilayah Leuwikeris

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang siswa SMPN 1 Cineam dilaporkan meninggal...

JAWA BARAT

SWAKKA Ajak Kesbang se-Jabar Kolaborasi 27 Jejak Heroik Jawa Barat

lintaspriangan.com, BERITA JABAR.  Sejarah perjuangan tidak semestinya mengendap sebagai arsip...

Bupati Sukabumi Tinjau Kebakaran Ciptamulya, Ini Langkah Cepat yang Disiapkan Pemerintah Daerah.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Asap memang mulai menghilang dari Kampung...

Tergiur Sayembara KDM, Ojol di Bandung Salah Tangkap Begal

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. berhadiah hingga Rp50 juta diduga memicu sejumlah...

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi, 70 Rumah Rata dengan Tanah

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya terjadi di Desa Sirnaresmi, Kecamatan...

Videotron Maut Majalengka Sudah Goyang 32 Jam, Penanganan Lambat?

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Tragedi Videotron Maut Majalengka di Bundaran Cigasong...

Berani Lumpuhkan Begal? Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Begal Jabar Hadiah hingga Rp50 Juta

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan...

Klinik Berobat Unik di Cianjur, Pasien Tetap Dilayani Meski Tak Punya Uang

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Di tengah biaya pelayanan kesehatan yang...

Come See Mie Fest 2026 Bandung Hadirkan Barasuara hingga J-Rocks

lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. Come See Mie Fest 2026 memasuki hari...

Olahraga

Popular Categories