Pemangkasan Anggaran: Latar Belakang & Tanggapan Pro Kontra

lintaspriangan.com, OPINI. Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar Rp. 306,69 triliun untuk tahun 2025, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran dan mengalokasikan dana bagi program prioritas, seperti program makan bergizi gratis bagi lebih dari 82 juta anak dan ibu hamil. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait tingginya tingkat kebocoran anggaran di pemerintah daerah.
Latar Belakang Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran ini difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, penggunaan pendingin ruangan, serta pengurangan kegiatan seremonial dan rapat yang tidak efisien. Beberapa kementerian mengalami pemotongan anggaran signifikan, seperti Kementerian Pekerjaan Umum yang dipangkas hingga 70% dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebesar 52%. Langkah ini diambil untuk mengurangi pemborosan dan mengalokasikan dana ke program yang memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti program makan bergizi gratis yang membutuhkan anggaran sekitar Rp. 71 triliun per tahun.
Kebocoran Anggaran di Pemerintah Daerah
Sementara itu, kebocoran anggaran di tingkat pemerintah daerah menjadi perhatian serius. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa lebih dari separuh perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah tidak efektif dan tidak efisien, dengan total ketidakefisienan mencapai rata-rata 53,95%, atau sekitar Rp141 triliun. Modus kebocoran anggaran ini tidak banyak berubah sejak puluhan tahun lalu, menunjukkan perlunya reformasi tata kelola keuangan di daerah.
Dampak Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran ini memiliki dampak yang beragam. Di satu sisi, pengurangan pengeluaran yang tidak efisien dapat meningkatkan alokasi dana untuk program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, di sisi lain, pemotongan anggaran pada sektor-sektor vital seperti infrastruktur dan layanan publik dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, pemotongan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dapat mempengaruhi pemeliharaan infrastruktur dan layanan publik lainnya, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tanggapan Pro dan Kontra
Kebijakan pemangkasan anggaran ini menuai berbagai tanggapan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengurangi pemborosan dan mengalokasikan dana bagi program yang bermanfaat langsung bagi rakyat. Ia mengkritik pejabat yang menentang kebijakan ini sebagai “raja-raja kecil” yang merasa tidak tersentuh hukum.
Namun, sejumlah ekonom dan pakar mengkhawatirkan dampak negatif dari pemangkasan anggaran ini. Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies, menyatakan bahwa langkah austerity ini kurang memiliki kejelasan dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi serta kemandirian di sektor pangan dan energi.
Selain itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, mengingatkan bahwa pemotongan anggaran pada sektor-sektor pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat berdampak buruk pada masyarakat. Ia menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini dan memastikan efisiensi dilakukan pada pos-pos yang tidak berdampak langsung pada layanan publik.
Pemangkasan anggaran oleh pemerintah Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan mengalokasikan dana bagi program prioritas. Namun, tingginya tingkat kebocoran anggaran di pemerintah daerah menunjukkan perlunya reformasi tata kelola keuangan yang lebih mendalam. Pemerintah perlu memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas layanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan yang ketat, menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini dan memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat. (Lintas Priangan)
Abu Ayyub
Penulis adalah Redaktur Lintas Priangan



