Opini

Bahaya Dalih Rahasia dalam Keterbukaan Informasi Publik

lintaspriangan.com, OPINI. Di republik ini, hak warga untuk mengakses informasi adalah pilar kontrol publik atas kekuasaan, bukan sekadar slogan undang-undang. Namun praktik birokrasi belakangan menunjukkan kecenderungan berbahaya: badan publik menolak permohonan informasi dengan alasan dokumen “bersifat rahasia” sesuai peraturan internal mereka. Dalih itu, bila dibiarkan, akan mereduksi fungsi kontrol sosial, menutup kemungkinan audit publik, dan pada akhirnya melemahkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan badan publik untuk menjadikan informasi publik sebagai norma, kecuali informasi yang secara tegas dikategorikan dikecualikan oleh undang-undang. Komisi Informasi Pusat berulang kali mengingatkan bahwa pengecualian harus bersifat terbatas dan diawali uji konsekuensi; artinya tidak setiap klaim “dokumen rahasia berdasarkan peraturan lembaga” otomatis memenuhi syarat penutupan. Laporan Tahunan Komisi Informasi 2024 menegaskan tren sengketa yang tetap tinggi, menunjukkan masih seringnya badan publik menolak akses sehingga pemohon harus menempuh jalur mediasi atau ajudikasi. 

Klaim bahwa “dokumen kontrak berisi data pribadi” atau “membuka kontrak akan merusak persaingan usaha dan kekayaan intelektual” sering dipakai sebagai alasan penolakan. Realitas hukum modern, terutama setelah berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) memang menempatkan kewajiban proteksi data pribadi. Namun UU PDP menerapkan prinsip proporsionalitas. Perlindungan data tidak otomatis menghapus hak publik atas informasi penting yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan pelayanan publik. Dengan teknik redaksi (redaction) yang tepat, bagian yang sensitif dapat disamarkan. Sementara substansi kontrak, nilai kontrak, pihak penerima, jadwal pembayaran, spesifikasi utama itu harus tetap dibuka. Sumber hukum dan praktik internasional menegaskan solusi redaksi jauh lebih tepat daripada penutupan total. 

Data resmi menunjukkan potret problematik. Dataset rekapitulasi sengketa informasi Komisi Informasi (2010–2024) memperlihatkan puluhan ribu permohonan dan ratusan sengketa yang diproses, indikator adanya gap antara hak dan akses di lapangan. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 bahkan memberi catatan bahwa banyak badan publik belum memenuhi standar transparansi, lingkungan hukum dan kelembagaan masih menjadi titik lemah. Ini bukan urusan administratif semata. Ini menyangkut bagaimana publik menilai penggunaan uang negara dan kebijakan yang mempengaruhi hidup mereka. 

Sikap “semua rahasia” bukan hanya melanggar semangat UU KIP, tetapi juga berisiko menyamakan perlindungan data dengan proteksi korporat. Argumen “persaingan usaha tidak sehat” harus diuji. Bila sebuah kontrak pemerintah memang mengandung informasi rahasia dagang yang sah, pembatasan terbatas dapat diterapkan. Tetapi ini tidak berarti seluruh dokumen dikunci. Open contracting dan standar transparansi pengadaan publik justru mendemonstrasikan bahwa akses informasi membuat pasar lebih kompetitif, bukan sebaliknya. Negara-negara yang mengadopsi open contracting melihat adanya tren penurunan korupsi dan meningkatnya partisipasi UMKM. 

Apa yang harus dilakukan sekarang? Pertama, perkuat mekanisme uji konsekuensi di PPID dan Komisi Informasi. Setiap klaim kerahasiaan wajib disertai justifikasi tertulis dan opsi redaksi, bukan penolakan final. Kedua, harmonisasi UU PDP dan UU KIP di level Peraturan Pemerintah dan pedoman teknis, agar perlindungan data tidak menjadi celah penutupan informasi publik. Ketiga, dorong penerapan open contracting pada proyek publik besar, publikasikan ringkasan kontrak, nilai, jadwal, dan KPI sebagai standar minimal. Keempat, tingkatkan kapasitas PPID dan sanksi administratif terhadap badan publik yang sering menolak tanpa dasar kuat. Laporan KIP 2024 mengindikasikan bahwa penguatan kapasitas PPID berdampak signifikan pada kepatuhan. 

Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintahan atau pelaku usaha. Ia adalah garansi demokrasi yang sehat. Mengizinkan badan publik memakai “peraturan internal” sebagai tameng merampas hak warga untuk meminta pertanggungjawaban. Negara yang matang memastikan keseimbangan, melindungi privasi yang benar-benar sensitif, namun membuka ruang keputusan publik yang mesti dikontrol publik. Itu satu syarat guna mencegah korupsi, menegakkan keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap negeri ini.

[Diki Sam ani. Direktur Albadar Institute, Sekjen lV OA Feradi WPI]

Related Articles

Back to top button