Waspada! Peredaran Uang Palsu di Jabar Jelang Lebaran 2025

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Menjelang Lebaran 2025, masyarakat di berbagai daerah Indonesia dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Hal ini berkaitan dengan maraknya peredaran uang palsu (upal) yang sering terjadi di berbagai tempat menjelang momen besar seperti Lebaran. Uang palsu seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan tingginya volume transaksi pada saat liburan. Keadaan ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi individu maupun pelaku usaha yang menerima uang palsu tanpa menyadari bahwa uang tersebut tidak sah.
Peningkatan Kasus Uang Palsu di Sumedang
Salah satu daerah yang belakangan ini dilaporkan mengalami peningkatan peredaran uang palsu adalah Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian setempat, tercatat ada beberapa kasus di mana uang palsu beredar dengan jumlah yang cukup signifikan. Salah satunya terjadi di bulan Ramadan 2025 di sebuah pasar tradisional. Seorang pedagang bakso mengalami kerugian setelah menerima uang nominal besar dari seorang pembeli yang kemudian diketahui sebagai uang palsu.
Menurut keterangan polisi, modus operandi pelaku biasanya melibatkan uang palsu dengan kualitas yang cukup baik, namun seringkali memiliki tanda-tanda tertentu yang hanya bisa diketahui oleh orang yang jeli atau menggunakan alat pemeriksa uang. Kepala Polres Sumedang, AKBP Rudi Purwanto, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengantisipasi peredaran uang palsu dengan meningkatkan patroli di pasar-pasar tradisional dan tempat umum lainnya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menerima uang, terutama saat transaksi dalam jumlah besar.
Peredaran Uang Palsu di Indramayu
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu belum lama ini juga berhasil mengungkap kasus peredaran upal atau uang palsu. Aparat kepolisian di Indramayu berhasil meringkus para pelaku peredaraan uang palsu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dalam penangkapan, polisi mengamankan pelaku dan ratusan lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Pengungkapan kasus serupa juga dilakukan aparat kepolisian di daerah lain di Jawa Barat, seperti misalnya di Cimahi pada 14 Maret 2025. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 100 lembar dari para pelaku.
Cara Mudah Mendeteksi Uang Palsu
Beberapa cara mudah untuk mendeteksi uang palsu antara lain adalah dengan memeriksa elemen-elemen pengaman yang terdapat pada uang, seperti:
- Watermark: Pada uang dengan nominal tertentu, seperti Rp50.000 dan Rp100.000, terdapat watermark atau tanda air yang hanya bisa dilihat jika uang tersebut diterawang di bawah cahaya. Jika watermark tidak tampak, kemungkinan besar uang tersebut adalah palsu.
- Fitur Pengaman Ultraviolet: Uang asli dilengkapi dengan elemen pengaman yang akan menyala di bawah cahaya ultraviolet. Pada uang nominal tertentu, bila diterangi dengan sinar UV, bagian tertentu akan tampak berpendar atau bercahaya.
- Benang Keamanan: Uang asli juga dilengkapi dengan benang keamanan yang akan tampak jelas jika dilihat di bawah cahaya. Benang ini biasanya terintegrasi langsung dengan uang dan tidak mudah dipalsukan.
- Tekstur Uang: Uang asli memiliki tekstur tertentu yang tidak bisa disalin dengan mudah. Jika diraba, uang asli terasa kasar karena adanya cetakan tinta yang menonjol. Uang palsu sering kali terasa lebih halus.
Tindak Lanjut dan Pencegahan
Pihak kepolisian bersama Bank Indonesia dan lembaga keuangan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi peredaran uang palsu, terutama menjelang momen-momen besar seperti Lebaran. Selain melakukan razia, pihak berwenang juga mengedukasi masyarakat mengenai cara-cara untuk memeriksa uang dengan cermat.
“Selain pengawasan dan penegakan hukum, kami juga terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih mengenal dan memahami cara mendeteksi uang palsu,” ujar AKBP Rudi Purwanto.
Lebih lanjut, masyarakat juga disarankan untuk segera melaporkan jika menemukan uang palsu kepada pihak berwenang, seperti kantor polisi atau Bank Indonesia. Menjadi kewajiban setiap individu untuk menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Dengan semakin banyaknya modus peredaran uang palsu yang muncul, diharapkan masyarakat tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bertransaksi, terutama menjelang Lebaran 2025 yang akan datang. (Lintas Priangan)



