Modus Pengantin Pesanan Terindikasi Terjadi di Subang

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Dugaan Praktik Pengantin Pesanan di Subang. Baru-baru ini, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digemparkan oleh dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan”. Kasus ini mencuat setelah sejumlah ibu-ibu menggelar demonstrasi di depan kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ayu Wang Wey, yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Mereka menuduh LPK tersebut sebagai fasilitator pernikahan antara perempuan lokal dengan pria asal Beijing, Tiongkok, yang diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia.
Modus “pengantin pesanan” ini melibatkan perekrutan perempuan muda, seringkali dari latar belakang ekonomi lemah, dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asing. Para perekrut, dalam hal ini diduga LPK Ayu Wang Wey, menawarkan janji kesejahteraan finansial dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, kenyataannya, banyak dari perempuan ini justru menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan. Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2020, di mana seorang perempuan asal Subang bernama Ratnaningrum menjadi korban pengantin pesanan dan terjebak di Provinsi Hubei, Tiongkok, setelah dinikahkan dengan warga negara asing melalui agen perorangan asal Tangerang.
Menanggapi laporan dan demonstrasi masyarakat, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap LPK Ayu Wang Wey. Fokus utama investigasi adalah mengungkap keterlibatan lembaga tersebut dalam jaringan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban yang telah berhasil kembali ke Indonesia. Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan TPPO ini. Salah satu korban telah kembali dan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum, sementara korban lainnya masih dalam proses pemulangan.
“Dugaan ke TPPO, namun masih penyelidikan, karena menunggu pemulangan korban ke Indonesia,” terang Aiptu Nenden, Rabu(19/2/2025) sore, saat ditemui tribunjabar di kantornya.
Kasus Serupa di Indramayu
Kasus serupa juga terjadi di Indramayu, di mana seorang perempuan bernama Sugi Purnamawati menjadi korban TPPO dengan modus pengantin pesanan. Sugi dinikahkan dengan pria asal Tiongkok dan mengalami berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi selama berada di negara tersebut. Setelah melalui perjuangan panjang, Sugi berhasil kembali ke Indonesia dan berharap pihak berwenang dapat menangkap pelaku sindikat perdagangan orang yang telah menjeratnya.
Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan edukasi masyarakat mengenai bahaya TPPO dengan berbagai modus, termasuk pengantin pesanan. Pemerintah daerah, bersama dengan organisasi non-pemerintah dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, tentang risiko dan tanda-tanda perekrutan yang mencurigakan. Selain itu, pengawasan terhadap lembaga pelatihan kerja dan agen penyalur tenaga kerja harus diperketat untuk mencegah praktik ilegal semacam ini.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah praktik TPPO. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang, masyarakat dapat membantu memutus rantai perdagangan orang. Selain itu, dukungan dan pendampingan bagi korban yang berhasil diselamatkan sangat diperlukan agar mereka dapat pulih dan kembali berintegrasi dengan lingkungan sosialnya. Kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini.
Dugaan praktik pengantin pesanan di Subang dan kasus serupa di Indramayu menjadi peringatan serius tentang ancaman TPPO yang masih mengintai masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Edukasi, peningkatan kesadaran, dan pengawasan ketat terhadap lembaga atau individu yang menawarkan pernikahan dengan warga negara asing harus terus ditingkatkan guna melindungi perempuan Indonesia dari jeratan perdagangan manusia. (Lintas Priangan)



