Miris…Demi Biaya Persalinan, Wanita di Ciamis Nekat Curi Mobil Atas Suruhan Suami

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Sungguh miris, seorang wanita asal Banjar, Jawa Barat, nekat mencuri mobil milik teman dekatnya di sebuah hotel di kawasan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Aksi kriminal itu dilakukan atas perintah suaminya sendiri demi membiayai persalinan dan kebutuhan pribadi.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Rabu pagi, 4 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Cisaga Indah.
Korban bernama Hendra, melaporkan kehilangan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara ungu metalik, satu handphone Oppo A3X merah marun, serta uang tunai Rp2,3 juta.
“Pelaku utama adalah Ayu Wandari, warga Banjar, yang merupakan teman dekat korban. Ia menjalankan aksi pencurian saat korban tertidur di kamar hotel. Ternyata, ia bekerja sama dengan suaminya, Tandy Winata Sukirman, yang juga warga Banjar,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu (06/08/2025) di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis.
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula sehari sebelumnya, Selasa malam (03 Juni 2025), ketika korban menerima pesan WhatsApp dari Ayu yang mengaku sedang hamil besar dan ditinggal suami. Merasa kasihan, korban menjemput Ayu di Stasiun Ciamis sekitar pukul 23.00 WIB dan membawanya menginap di hotel.
Namun dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tertidur, Ayu membawa kabur mobil, handphone, dan uang tunai milik korban. Barang-barang itu langsung diserahkan kepada Tandy yang telah menunggu di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa handphone korban sudah dijual secara COD, sementara mobil masih dalam penguasaan pelaku saat ditangkap.
“Pasangan ini diketahui menikah siri. Dari pengakuan pelaku, hasil curian digunakan untuk biaya persalinan. Tapi ironisnya, mereka juga diketahui kerap bermain judi online,” jelas Kapolres.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Terbuka JPTP, Ini Daftarnya
Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku pada 26 Juli 2025. Tandy telah ditahan dan diproses hukum. Sementara Ayu belum ditahan karena baru melahirkan sekitar dua minggu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Dalam kesempatan itu juga Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin relasi sosial.
“Kasus ini jadi pelajaran penting, rasa empati tidak boleh mengalahkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya, sekalipun kepada orang yang sudah dianggap dekat,” pungkasnya. (Lintas Priangan/NID).



