Berita Ciamis

Rapat Pleno Triwulan III Tahun 2025, KPU Ciamis Tetapkan 976.673 Pemilih

lintaspriangan.com. CIAMIS. Dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan sebanyak 976.673 orang pemilih. Penetapan itu berdasarkan berita acara pleno Nomor 34/PL.02.1-BA/3207/2025.

Dalam berita acara tersebut ditetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Ciamis sebanyak 976.673 orang, terdiri dari 487.220 laki-laki dan 489.453 perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan.

Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan daftar pemilih yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, tetapi juga secara periodik setiap triwulan.

“Inilah yang disebut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, karena dilakukan secara terus-menerus sampai menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tahapan pemilu atau pemilihan,” katanya, Kamis (02/10/2025).

Dikatakannya, kualitas data pemilih yang baik menjadi kunci sukses penyelenggaraan pemilu. Karena itu, KPU Ciamis secara aktif melakukan pembaruan data melalui berbagai sumber.

“Proses PDPB dilakukan dengan menyandingkan DPT terakhir dengan data yang dikonsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data instansi terkait, serta laporan dari masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Rutilahu Kepada Warga Purwadadi

Sebelum penetapan pleno terbuka, KPU Ciamis melaksanakan serangkaian kegiatan diantaranya, Rapat koordinasi dengan instansi terkait. Coklit terbatas di lapangan untuk memverifikasi data langsung. Analisis data menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih).

Adapun data yang diperbarui mencakup Pemilih baru, Pemilih yang meninggal dunia, Pemilih yang pindah domisili, Pemilih dengan elemen data yang berubah, dan Pemilih penyandang disabilitas.

“Semua kategori ini disandingkan dan diverifikasi agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid,” ungkapnya.

Tohirin juga menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tertinggi berada di Kecamatan Ciamis 76.711 pemilih, kedua di Kecamatan Banjarsari 53.686 pemilih, ketiga di Kecamatan Cipaku dengan jumlah 53.132 pemilih.

“Untuk kecamatan dengan jumlah pemilih terendah adalah Cimaragas dengan 12.927 pemilih,” ujarnya

Dijelaskan Tohirin, KPU Ciamis mengharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Laporan warga terkait pemilih baru, pindah domisili, atau anggota keluarga yang sudah meninggal sangat membantu menjaga kualitas data.

Menurutnya, PDPB adalah wujud transparansi sekaligus partisipasi publik. KPU Ciamis membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan data agar daftar pemilih di Kabupaten Ciamis tetap mutakhir.

“Pemilih yang valid adalah fondasi bagi pemilu yang demokratis dan berkualitas,” pungkasnya. (NID)

Related Articles

Back to top button