Nasional

BKN Tutup Era Kertas, Sediakan Lemari Digital ASN Gratis!

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Perlahan tapi pasti, satu kebiasaan lama di birokrasi Indonesia resmi ditinggalkan. Map bening, ordner tebal, hingga lemari arsip besi yang kuncinya sering “dipinjam entah ke mana” kini mulai pensiun dini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menutup era pengelolaan arsip berbasis kertas dan menggantinya dengan Lemari Digital ASN yang bisa diakses secara nasional dan—ini yang bikin banyak ASN angkat alis—gratis.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh arsip Aparatur Sipil Negara dikelola secara digital melalui Document Management System (DMS). Artinya, mulai sekarang, arsip ASN tidak lagi bergantung pada fisik kertas, melainkan disimpan dalam satu sistem terintegrasi yang dikelola negara.

Bagi ASN, kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah perubahan cara berpikir: dari birokrasi yang bertumpu pada dokumen fisik menuju birokrasi digital yang menekankan keamanan, keterlacakan, dan efisiensi.

Dari Lemari Besi ke Lemari Digital

Selama puluhan tahun, arsip ASN identik dengan tumpukan kertas. SK CPNS, SK PNS, kenaikan pangkat, mutasi, hingga riwayat pendidikan biasanya tersimpan rapi—atau kadang kurang rapi—di lemari arsip kantor. Aman selama tidak kebanjiran, tidak dimakan rayap, dan tidak “ikut pindah” saat ruangan dirombak.

Melalui kebijakan Lemari Digital ASN, pola lama itu diakhiri. BKN menegaskan bahwa pengelolaan arsip ASN secara konvensional sudah tidak relevan dengan kebutuhan manajemen kepegawaian modern. Ke depan, arsip ASN harus tersedia dalam format digital dan tersimpan di DMS yang terintegrasi secara nasional.

Langkah ini sekaligus menjawab persoalan klasik birokrasi: arsip hilang, arsip rusak, atau arsip sulit ditemukan saat dibutuhkan cepat. Dengan Lemari Digital ASN, dokumen kepegawaian tidak lagi bergantung pada lokasi fisik, melainkan tersimpan aman dalam sistem.

Arsip ASN Apa Saja yang Wajib Masuk DMS?

BKN membagi arsip ASN ke dalam dua kelompok utama. Pertama, Arsip ASN Utama, yang mencakup dokumen-dokumen fundamental seperti SK CPNS dan PNS, riwayat pangkat dan jabatan, riwayat pendidikan, hingga data diklat. Dokumen inilah yang paling sering menjadi rujukan dalam layanan kepegawaian.

Kedua, Arsip ASN Kondisional, yakni arsip yang muncul pada situasi tertentu. Misalnya saat ASN pindah instansi, mengajukan cuti di luar tanggungan negara, peninjauan masa kerja, hingga pemberhentian. Seluruh arsip tersebut kini wajib tersedia dalam bentuk digital dan dikelola melalui Lemari Digital ASN.

Kebijakan ini juga menandai perubahan penting lainnya: BKN tidak lagi menerima arsip ASN dalam bentuk fisik. Semua proses diarahkan ke sistem digital, sehingga tidak ada lagi “jalan pintas” lewat map atau fotokopi berlapis.

Lemari Digital ASN dan Masa Depan Birokrasi

Dari sisi fungsi, Lemari Digital ASN melalui DMS bukan sekadar tempat menyimpan file. Sistem ini dirancang untuk mengelola arsip sejak tahap penciptaan hingga penyusutan, terhubung dengan sistem kepegawaian nasional seperti SIASN dan MyASN, serta dilengkapi pengamanan berlapis, termasuk autentikasi ganda dan pemantauan akses secara real-time.

Bagi ASN, manfaatnya terasa langsung. Arsip menjadi lebih aman, mudah diakses saat dibutuhkan, dan terlindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan fisik. Bagi instansi, sistem ini membantu menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala BKN menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi nasional. Lemari Digital ASN diposisikan sebagai fondasi penting dalam membangun layanan manajemen ASN yang modern, adaptif, dan berbasis data.

Perubahan ini memang menuntut adaptasi, terutama bagi ASN yang terbiasa dengan cara lama. Namun seperti banyak kebijakan digital lainnya, arah yang dituju sudah jelas: birokrasi yang lebih ringkas, lebih aman, dan lebih siap menghadapi tuntutan zaman.

Singkatnya, jika dulu karier ASN ditandai oleh setumpuk map, kini ia diringkas dalam satu lemari digital. Tanpa debu, tanpa rayap—dan tanpa alasan lagi untuk bilang, “maaf, arsipnya masih dicari.” (AS)

Related Articles

Back to top button