Berita Tasikmalaya

3 Raperda Kota Tasikmalaya Dibahas di Kemenkumham Jabar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Upaya Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya dalam menata ulang arah pembangunan daerah memasuki tahap penting. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis kini berada dalam proses pematangan melalui rapat mediasi dan konsultasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kamis (30/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Ismail Kanwil Kemenkumham Jabar itu dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Nevrina Hastuti, dan dihadiri para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Jabar serta unsur DPRD Kota Tasikmalaya.

Tiga Raperda yang dibahas bukanlah regulasi biasa. Masing-masing memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, serta keberlangsungan pelaku usaha kecil—tiga sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kota Tasikmalaya. Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,
  2. Raperda Penguatan Usaha Mikro dan Koperasi,
  3. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, S.H., M.Si., menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai jawaban atas perubahan dinamika ekonomi dan sosial masyarakat kota santri ini.

“Ekonomi kreatif, UMKM, koperasi, dan ketenagakerjaan adalah fondasi kesejahteraan warga Tasikmalaya. Tiga Raperda ini harus betul-betul kuat secara hukum dan relevan dengan kebutuhan masyarakat hari ini,” ujar Aslim.

Raperda Ekonomi Kreatif: Menjawab Tantangan Industri Baru
Menurut Aslim, industri kreatif di Tasikmalaya tumbuh signifikan beberapa tahun terakhir. Mulai dari fesyen etnik, kriya bordir, hingga konten digital. Karena itu, diperlukan payung hukum yang mempertegas peran pemerintah daerah dalam fasilitasi, promosi, dan pembinaan pelaku ekonomi kreatif agar tidak sekadar berkembang, tetapi mampu bersaing di pasar global.

“Selama ini banyak komunitas kreatif yang bergerak dengan kapasitas sendiri. Dengan Raperda ini, mereka akan mendapatkan ruang lebih besar, termasuk peluang kolaborasi dan akses pasar yang lebih luas,” katanya.

UMKM dan Koperasi: Regulasi Penguat Akar Ekonomi Warga
Raperda kedua menyoroti penguatan UMKM dan koperasi. Aslim menyebut, tantangan terbesar pelaku usaha kecil bukan hanya modal, tetapi juga penguatan kelembagaan, akses pemasaran, dan perlindungan usaha.

“Kami tidak ingin UMKM di Tasikmalaya hanya bertahan hidup. Mereka harus naik kelas. Itu sebabnya regulasinya harus komprehensif,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa koperasi—sebagai sokoguru perekonomian daerah—harus didorong kembali menjadi wadah yang sehat, profesional, dan modern.

Ketenagakerjaan: Perlindungan Pekerja dan Kepastian bagi Investor
Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari pembahasan karena sektor ini kerap memunculkan persoalan di lapangan, mulai dari kualitas tenaga kerja hingga hubungan industrial.

Aslim menilai, regulasi yang baik akan menjadi win-win solution. Pekerja mendapatkan perlindungan dan peningkatan kompetensi, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan SDM.

Peran Kanwil Kemenkumham: Memastikan Harmonisasi Regulasi
Plh. Kadiv P3H Nevrina Hastuti dan tim perancang PUU Kanwil Jabar memberikan serangkaian catatan dalam rapat konsultasi tersebut untuk memastikan tiga Raperda memiliki kualitas harmonisasi yang baik dengan peraturan di atasnya. Proses ini menjadi tahapan penting agar saat disahkan nanti, Raperda tidak menimbulkan persoalan hukum maupun multitafsir.

Aslim menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Jabar dalam proses harmonisasi tersebut. “Kami ingin Raperda ini tidak hanya selesai, tetapi juga berkualitas dan efektif diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Momentum Penting bagi Arah Pembangunan Kota
Jika ketiga Raperda ini berhasil disahkan, Tasikmalaya akan memiliki pijakan hukum baru yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor strategis. (GPS)

Related Articles

Back to top button