Berita Sumedang

Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang Terbongkar, 5 Pelaku Diborgol

lintaspriangan.com, BERITA SUMEDANG. Polres Sumedang berhasil membongkar Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang yang selama ini meresahkan dunia pendidikan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumedang menangkap lima pelaku utama dan satu penadah, sementara dua penadah lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan identitas para tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Selain itu, polisi juga meringkus seorang penadah berinisial DKW (38). Adapun dua penadah lain yang dikenal dengan julukan Ajo dan Bokep masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Operandi Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang

Sindikat ini melakukan aksinya pada 3 September 2025 dengan menyasar empat sekolah sekaligus, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak pintu dan jendela sekolah untuk menggasak berbagai barang elektronik. Laptop, proyektor, hingga komputer menjadi target utama karena mudah dijual kembali. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan sebelum akhirnya dijual kepada para penadah.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian. Sayangnya, sebagian besar barang bukti elektronik telah dihancurkan oleh penadah untuk memudahkan penjualan kembali.

Jeratan Hukum untuk Para Pelaku

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa Sindikat Pembobol Sekolah di Sumedang ini akan dijerat dengan pasal berat. Lima tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua penadah lain yang buron.

Imbauan Kepolisian

Kapolres juga mengimbau seluruh pihak sekolah di Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, pengamanan ganda pada pintu dan jendela, serta koordinasi aktif dengan pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa pihak kepolisian serius memberantas kejahatan terorganisir, khususnya sindikat yang menyasar fasilitas pendidikan. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak lagi mengganggu dunia pendidikan di Kabupaten Sumedang. (Lintas Priangan/AB)

Related Articles

Back to top button