Pungli Rp. 20 Juta untuk Kerja di Sumedang

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Praktik Pungutan Liar Rp20 Juta untuk Masuk Kerja di Pabrik Sumedang, DPRD Desak Tindakan Tegas. Praktik pungutan liar (pungli) yang mengharuskan calon pekerja membayar hingga Rp. 20 juta untuk dapat bekerja di pabrik-pabrik wilayah Cimanggung hingga Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kembali mencuat. Informasi ini telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat, menimbulkan keresahan dan ketidakadilan bagi para pencari kerja.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik pungli yang semakin merajalela ini. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas pungli yang memberatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk bisa bekerja di pabrik-pabrik di wilayah Cimanggung hingga Jatinangor, calon pekerja harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Pemkab harus segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” tegas Asep Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, Jumat (14/2/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, besaran pungli yang diminta bervariasi, tergantung pada posisi dan jenis pekerjaan yang dilamar. Namun, untuk posisi tertentu, calon pekerja laki-laki dikabarkan harus membayar hingga Rp20 juta agar dapat diterima sebagai karyawan pabrik. Praktik ini tidak hanya memberatkan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang tidak mampu membayar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa ia diminta membayar Rp15 juta untuk bisa bekerja sebagai operator mesin di salah satu pabrik di kawasan Jatinangor. “Kalau tidak bayar, sulit sekali masuk kerja. Bahkan, meski sudah bayar, belum tentu langsung diterima,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi terkait laporan pungli tersebut. “Kami tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun. Tim kami akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.
Budi Santoso juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik pungli saat melamar pekerjaan. “Kami menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tambahnya.
Praktik pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa tahun lalu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sukabumi, di mana calon pekerja dipungut biaya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk bisa bekerja sebagai buruh pabrik. Anggota DPRD Jawa Barat saat itu, Asep Wahyuwijaya, menyoroti masalah tersebut dan meminta Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut. citeturn0search5
Kasus di Sumedang ini menunjukkan bahwa praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja masih menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain merugikan para pencari kerja, praktik ini juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia ketenagakerjaan.
Masyarakat berharap, dengan adanya perhatian dari DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Sumedang, praktik pungli semacam ini dapat segera diberantas, sehingga proses rekrutmen tenaga kerja dapat berjalan secara adil dan transparan tanpa memberatkan para pencari kerja. (Lintas Priangan).



