lintaspriangan.com,ย BERITA NASIONAL.ย Isu gaji ke-13 tahun 2026 mulai menjadi perhatian aparatur negara. Bukan hanya karena pencairannya biasanya ditunggu menjelang pertengahan tahun, tetapi juga karena ada ketentuan penting yang perlu dicermati setiap ASN.
Dalam aturan terbaru, gaji ketiga belas tidak semata-mata dipahami sebagai tambahan penghasilan tahunan yang otomatis diterima semua aparatur negara. Ada daftar penerima, ada pula kondisi tertentu yang membuat aparatur negara tidak masuk dalam kelompok penerima.
Ketentuan mengenai pembayaran tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026. Aturan teknis pembayarannya juga diperjelas melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 untuk pembayaran yang bersumber dari APBN.
Gaji ke-13 Tahun 2026 Bukan Sekadar Tambahan Penghasilan
Bagi banyak ASN, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi kabar yang ditunggu. Dana tersebut kerap menjadi sandaran untuk kebutuhan pendidikan anak, biaya rumah tangga, hingga agenda keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Namun, di balik kabar pencairan itu, ASN perlu membaca aturan secara utuh. Sebab, penerima gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya ditentukan oleh status sebagai aparatur negara, tetapi juga oleh kondisi administrasi kepegawaian masing-masing.
Secara umum, aparatur negara penerima THR dan gaji ketiga belas mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Ketentuan itu juga mencakup pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai regulasi yang berlaku.
Artinya, kabar soal gaji ke-13 tahun 2026 memang menjadi angin segar. Tetapi, ASN tetap tidak boleh berhenti membaca hanya pada bagian โcairโ. Ada bagian lain yang justru menentukan: siapa yang berhak menerima dan siapa yang dikecualikan.
Bagian pengecualian inilah yang penting dibaca sampai tuntas. Sebab, tidak semua ASN berada dalam posisi administrasi yang sama.
HALAMAN 2
ASN yang Tidak Masuk Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan aturan terbaru, ada kondisi tertentu yang membuat aparatur negara tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026. Pengecualian ini terutama berkaitan dengan status cuti dan penugasan di luar instansi pemerintah.
THR dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, juga tidak menerima apabila gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Dengan kata lain, ketentuan gaji ke-13 bagi ASN tidak serta-merta menghapus hak seluruh aparatur negara. Pengecualian berlaku pada kondisi tertentu yang sudah disebutkan dalam regulasi.
Bagi PPPK, aturan juga perlu dibaca lebih teliti. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat memperoleh THR dan gaji ketiga belas secara proporsional. Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas.
PNS dan PPPK Perlu Cek Status Kepegawaian
Karena itu, PNS dan PPPK penerima gaji ke-13 tetap perlu memastikan status administrasi masing-masing. Status aktif, masa kerja, cuti, dan sumber pembayaran gaji menjadi bagian penting dalam membaca aturan.
Informasi mengenai jadwal gaji ke-13 cair juga perlu mengikuti ketentuan resmi. Dalam regulasi, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kesimpulannya, gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada aparatur negara sesuai ketentuan. Namun, tidak semua ASN otomatis menerima. Status kepegawaian menjadi kunci. Jadi, sebelum ikut menghitung rencana belanja, ASN perlu lebih dulu memastikan posisinya dalam aturan. Jangan sampai kalkulator sudah panas, ternyata status administrasi belum aman. (AS)
Baca Berita ASN lainnya di Google News





















