lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pencairan PKH dan BPNT di Jabar untuk periode Juli–September 2026 mulai dilakukan secara bertahap pada Senin, 20 Juli 2026. Penyaluran berlaku bagi keluarga penerima manfaat yang tercantum dalam data terbaru Kementerian Sosial, termasuk penerima yang tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan pemutakhiran dan pembersihan data penerima sebelum bantuan disalurkan. Data terbaru yang digunakan Kemensos berasal dari Badan Pusat Statistik.
“Setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Saifullah Yusuf, sebagaimana dikutip RRI.
Tanggal tersebut merupakan awal penyaluran, bukan jaminan bahwa seluruh penerima langsung memperoleh bantuan pada hari yang sama. Proses pencairan dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan data penerima dan mekanisme penyaluran di setiap daerah.
Penerima PKH dan BPNT di Jabar Menggunakan Data Terbaru
Pencairan PKH dan BPNT di Jabar kali ini menggunakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Perubahan data tersebut perlu diperhatikan karena status penerima bantuan dapat berbeda dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Menteri Sosial, hasil pemutakhiran membagi masyarakat ke dalam tiga kondisi. Sebagian keluarga penerima manfaat tetap memperoleh bantuan karena masih memenuhi kriteria. Sebagian lainnya tidak lagi masuk daftar, sementara keluarga baru dapat ditetapkan sebagai penerima berdasarkan hasil verifikasi.
Jawa Barat termasuk tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data penerima bansos bersama Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan jumlah pembaruan data terbanyak.
Namun, penyebutan Kota Bekasi tidak berarti pencairan hanya dilakukan di daerah tersebut. PKH dan BPNT merupakan program nasional yang disalurkan kepada penerima memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat yang tercatat di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Proses pembaruan dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan kepada operator data desa atau kelurahan melalui musyawarah. Data selanjutnya diverifikasi Dinas Sosial, ditetapkan oleh bupati atau wali kota, lalu disampaikan kepada Kemensos.
Kemensos menyerahkan data tersebut kepada BPS untuk diverifikasi dan divalidasi. Hasil pemutakhiran dikembalikan secara berkala kepada Kemensos sebagai dasar penyaluran bantuan sosial berikutnya.
Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan NIK
Masyarakat Jawa Barat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Layanan tersebut kini menyediakan pencarian berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Warga cukup memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP, menuliskan kode verifikasi yang muncul, kemudian menekan tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data penerima yang tersimpan.
Kemensos menjelaskan, sumber data pada layanan tersebut adalah DTSEN. Data ini mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan pekerjaan, pendidikan, keadaan rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Dalam sistem tersebut terdapat 10 kelompok atau desil kesejahteraan. Desil 1 menggambarkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah. Masyarakat dalam desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako.
Status desil bersifat dinamis. Artinya, posisi suatu keluarga dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonominya. Jika data yang ditampilkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, warga dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi resmi Cek Bansos.
Penyaluran Dimulai Bertahap pada 20 Juli 2026
Warga perlu memahami bahwa dimulainya pencairan pada 20 Juli 2026 tidak berarti bantuan diterima serentak pada tanggal tersebut. Penyaluran dapat berlangsung dalam waktu berbeda karena mengikuti hasil validasi, kesiapan administrasi, dan mekanisme penyaluran masing-masing daerah.
Karena menggunakan data terbaru, penerima periode sebelumnya juga tidak otomatis kembali mendapatkan bantuan. Status akhir ditentukan berdasarkan hasil verifikasi kelayakan dalam DTSEN.
Warga yang belum menerima bantuan pada tahap awal disarankan mengecek status melalui kanal resmi Kemensos. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembaruan dapat diajukan dengan menyertakan data yang menggambarkan keadaan keluarga sebenarnya.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pesan, formulir, atau tautan tidak resmi yang menjanjikan pencairan PKH dan BPNT. Pemeriksaan status penerima dapat dilakukan tanpa biaya melalui situs resmi Kemensos dan tidak memerlukan pembayaran kepada pihak mana pun. (AS)







