KPK Ajak Masyarakat Awasi Dana BOS

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Sebanyak 21 orang kepala sekolah di Sumba Barat Daya dipanggil kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos, Sabtu (08/03/2025). Pemanggilan tersebut menambah panjang daftar kasus korupsi dana bos. Sebelumnya, beberapa kasus serupa sudah mencuat, misalnya yang terjadi di SMAN 1 Woya dan SMPN 17 Bengkulu. Femonena korupsi dana bos sebenarnya judah sudah menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun lalu, 2024.
KPK Ungkap Besarnya Indikasi Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, indikasi korupsi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan ini masih sangat tinggi.
Temuan KPK tentang Penyalahgunaan Dana BOS
Dalam rilis resminya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat tiga provinsi dengan tingkat penyalahgunaan Dana BOS tertinggi, yaitu Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. Modus penyalahgunaan yang paling dominan adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen. Selain itu, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa tercatat sebesar 20,52 persen, sementara pemotongan atau pungutan liar mencapai 8,74 persen.
KPK juga menyoroti bahwa 13,39 persen sekolah penerima Dana BOS mengakui bahwa penggunaan dana tersebut belum sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan di tingkat sekolah.
Reaksi dan Tanggapan Pihak Terkait
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Tengah, Aprianto Liun Ladju, menyatakan keprihatinannya. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih intensif dari Dinas Pendidikan serta penyediaan tenaga administrasi yang memadai di sekolah-sekolah. Menurutnya, banyak kepala sekolah yang merangkap tugas sebagai pengelola dana, guru, dan administrator, sehingga rawan terjadi penyalahgunaan.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana BOS juga sangat penting. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana pendidikan. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat tanpa adanya hambatan akibat praktik korupsi.
KPK mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan Dana BOS. Kerja sama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat diharapkan dapat menutup celah korupsi dalam sektor pendidikan.
Dengan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan penyalahgunaan Dana BOS dapat diminimalisir, sehingga tujuan utama dari dana tersebut, yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, dapat tercapai. (Lintas Priangan)