Berita Majalengka

Tunggakan Pajak ASN Majalengka Jadi Sorotan, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

Tunggakan Pajak ASN Majalengka mencapai ribuan kendaraan, Pemkab siapkan sanksi dan verifikasi data kepemilikan.

lintaspriangan.com, Berita Majalengka – Ribuan kendaraan milik aparatur di Kabupaten Majalengka terdeteksi belum membayar pajak, memicu perhatian publik dan pemerintah daerah. Temuan Tunggakan Pajak ASN itu mendorong Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan pajak di kalangan pegawai negeri.


Pemkab Majalengka Perketat Verifikasi Tunggakan Pajak ASN

Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap aparatur sipil negara setelah muncul data Tunggakan Pajak ASN mencapai 2.959 kendaraan. Jumlah itu terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Majalengka bersama Bapenda saat membahas RAPBD 2026 dan dianggap sebagai kondisi yang ironis, mengingat ASN seharusnya menjadi contoh kepatuhan pajak.

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menyesalkan kondisi ini. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan. Tunggakan pajak yang mencapai Rp 9,125 miliar itu dinilai menunjukkan lemahnya pembaruan data kepemilikan kendaraan dan kedisiplinan aparatur.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, langsung bertindak. Ia memerintahkan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN dan mengancam akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang terbukti sengaja tidak membayar pajak kendaraannya. “Ada satu orang pejabat eselon II yang diperiksa langsung oleh Pak Bupati. Dari pengecekan, kendaraan tersebut ternyata sudah dijual atau berpindah tangan dan kini sudah diblokir di Samsat,” ujar Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, Jumat, 7 November 2025.

Ikin mengungkap, banyak kasus dalam daftar Tunggakan Pajak ASN disebabkan kendaraan yang telah dijual namun tidak dilakukan balik nama sehingga data kepemilikan tidak diperbarui. Ada kendaraan yang sudah 10 tahun tercatat tanpa pembaruan administrasi. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir ASN yang sengaja menghindari kewajiban.

“Saya sudah diperintahkan langsung Pak Bupati. Kalau imbauan tidak diindahkan dan ASN tetap tidak mau bayar pajak, maka TPP-nya akan dipotong,” tegas Ikin. Pemkab menilai sanksi itu perlu diterapkan agar ASN menjadi contoh taat administrasi.


Bapenda Majalengka Pastikan Verifikasi Data untuk Penagihan Akurat

Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa sebagian besar persoalan Tunggakan Pajak ASN muncul akibat tidak adanya pembaruan data kepemilikan kendaraan setelah berpindah tangan. Banyak kendaraan yang sebenarnya tidak lagi dimiliki ASN, tetapi masih tercatat atas nama mereka di database Samsat.

“Dari 2.959 kendaraan itu, banyak yang sudah dijual. Tapi belum dilakukan update data kepemilikan, jadi masih tercatat atas nama ASN. Ini yang sedang kami verifikasi ulang agar penagihan lebih akurat,” ujar Rachmat.

Menurutnya, verifikasi ulang ini penting agar proses penagihan dapat menyasar wajib pajak yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi pihak yang pertama menunjukkan kepatuhan dalam administrasi publik. “Dengan data valid, penagihan pajak bisa tepat sasaran, dan ASN pun bisa menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak,” tambahnya.

Bapenda saat ini menyisir satu per satu data kendaraan yang masuk daftar tunggakan. Proses ini melibatkan koordinasi antara Samsat, Bapenda, BKPSDM, dan masing-masing OPD tempat ASN bertugas. Selain itu, pemerintah juga menelusuri potensi pelanggaran lain terkait kewajiban administrasi kendaraan.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Selain penerapan sanksi berupa pemotongan TPP, Pemkab Majalengka juga mempertimbangkan memberi tenggat waktu tertentu bagi ASN untuk memperbarui data kepemilikan kendaraannya. Kebijakan itu diambil agar pegawai memiliki kesempatan menuntaskan kewajibannya sebelum sanksi dijatuhkan.

Kasus Tunggakan Pajak ASN ini sekaligus mengetuk kesadaran publik mengenai pentingnya pembaruan data kepemilikan kendaraan setelah transaksi jual beli terjadi. Banyak kasus administrasi tertunda karena pemilik baru tidak mengurus balik nama, sementara pemilik lama tidak mengajukan pemblokiran. Hal ini berujung pada tumpang tindih data yang berdampak pada penagihan pajak.

Sebelumnya, DPRD Majalengka telah mendesak pemkab bertindak tegas. Lembaga legislatif menilai kendornya pengawasan membuat angka tunggakan meningkat. Dorongan DPRD inilah yang mempercepat langkah Bupati memerintahkan pemeriksaan langsung dan menetapkan mekanisme sanksi yang lebih ketat.

Langkah disipliner terhadap ASN dianggap perlu karena aparatur merupakan wajah pemerintahan daerah. Ketaatan mereka terhadap administrasi pajak dinilai akan memperbaiki kepercayaan publik dan memperkuat PAD Majalengka.

Tunggakan Pajak ASN Majalengka memicu tindakan tegas pemkab, termasuk verifikasi data dan sanksi pemotongan TPP bagi yang tidak taat. (MD)

Related Articles

Back to top button