Dituding Korupsi, KDM Dilaporkan ke KPK

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Cabang Karawang melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan proyek normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur. Nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab dengan inisial KDM, ikut terseret dalam laporan tersebut. Tak hanya itu, Kepala Desa Wadas, Junaedi, juga disebut sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan proyek yang dianggap janggal oleh pelapor.
Laporan bernomor 077/KAMI-KRW/XI/2025 itu diterima langsung oleh KPK pada 1 Desember 2025. Stempel penerimaan yang menempel pada surat laporan menjadi bukti bahwa aduan tersebut benar-benar masuk dan tercatat di lembaga antirasuah itu. Dari keterangan KAMI, proyek normalisasi yang dipersoalkan berlangsung sejak September hingga November 2025 di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kabupaten Karawang.
Ketua KAMI Karawang, H. Elyasa Budiyanto, menilai proyek tersebut penuh kejanggalan sejak awal. Mulai dari soal administrasi, sumber anggaran, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang. KAMI menegaskan bahwa laporan ini dibuat setelah mengumpulkan sejumlah temuan lapangan dan mencermati aturan teknis yang seharusnya dipenuhi dalam pelaksanaan proyek normalisasi.
Proyek Tanpa Papan Kegiatan dan Anggaran yang Tidak Transparan
Dalam surat laporannya, KAMI menyebut sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang menjadi dasar aduan. Temuan pertama dan paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban dasar agar publik mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, hingga target waktu penyelesaian.
Ketiadaan papan proyek itu membuat warga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab serta dari mana dana untuk normalisasi sungai tersebut berasal. KAMI juga menduga adanya penggunaan mekanisme anggaran yang tidak jelas, seperti Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sistem swakelola, hingga kemungkinan penggunaan dana taktis.
Temuan berikutnya menyasar pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan aturan tata ruang dan kewenangan teknis, saluran yang dinormalisasi berada pada wilayah yang semestinya menjadi tanggung jawab PJT II atau BBWS, bukan kewenangan desa maupun pihak yang diduga memerintahkan proyek tersebut.
Selain itu, hingga pekerjaan di lapangan berjalan, KAMI tidak menemukan adanya rekomendasi teknis dari dinas terkait, padahal dokumen tersebut wajib ada sebagaimana diatur dalam regulasi daerah seperti Perda RTRW dan Perbup Nomor 23 Tahun 2013. Tanpa rekomendasi itu, proyek dianggap tidak memenuhi persyaratan legal.
Diduga Melibatkan Perintah KDM dan Pemaksaan terhadap Lahan Warga
Salah satu poin yang membuat laporan ini menguat adalah klaim KAMI bahwa perintah pelaksanaan proyek berasal dari KDM, sementara eksekusinya di lapangan difasilitasi oleh Kepala Desa Wadas. KAMI menilai relasi perintah dan pelaksanaan itu memperjelas siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan.
Bukan hanya urusan administrasi dan kewenangan, KAMI juga membuka dugaan adanya upaya pemaksaan terhadap warga Dusun Karangsinom untuk memanfaatkan lahan mereka sebagai bagian dari kegiatan normalisasi. Menurut laporan itu, warga merasa tidak mampu menolak karena proyek terus berjalan meski legalitasnya belum jelas.
KAMI menyebut proyek tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan kerugian sosial bagi masyarakat setempat. Karena itu, mereka meminta KPK segera melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Hingga laporan ini disusun, pihak KDM maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh KAMI Karawang. Namun, isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah.
Dengan masuknya laporan ini ke meja KPK, polemik seputar “KDM Dilaporkan ke KPK” dipastikan akan bergulir ke tahap berikutnya. Publik kini menunggu langkah KPK dan klarifikasi resmi dari para pihak yang disebut dalam aduan tersebut. (AS)



