Harus Segera Berdiri, Begini Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

lintaspriangan.com, BERITA DESA. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peluncuran besar-besaran Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis komunitas. Sebanyak 80.000 koperasi ditargetkan berdiri di seluruh desa dan kelurahan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga desa atau beberapa desa, dibuktikan dengan domisili KTP. Program ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya adalah menciptakan lembaga ekonomi yang dikelola langsung oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengembangkan usaha lokal.
Model pembentukan koperasi ini mencakup tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Unit usaha yang dapat dikelola meliputi gerai sembako murah, apotek desa, klinik, simpan pinjam, logistik, hingga cold storage.
Kapan Harus Berdiri?
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi telah berbadan hukum paling lambat akhir Juni 2025. Hal ini penting agar koperasi dapat menerima dukungan modal awal dari pemerintah, yang berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi, bersumber dari APBN, APBD, dan Kredit Usaha Rakyat melalui bank-bank Himbara.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Untuk memastikan tata kelola koperasi yang profesional dan berintegritas, calon pengurus harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian, serta menunjukkan sikap jujur, loyal, dan dedikasi tinggi terhadap koperasi.
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa, guna menjaga independensi koperasi dari struktur pemerintahan desa.
Pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah desa dan terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Sementara itu, kepala desa secara otomatis menjadi pengawas (ex-officio) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Cara Mendaftar
Proses pendaftaran koperasi dapat dilakukan secara mandiri melalui platform resmi yang disediakan pemerintah. Melalui platform ini, desa dapat memulai proses pendirian koperasi dari musyawarah desa, rapat anggota, hingga koperasi resmi terbentuk. Semua data tercatat secara real-time dan menjadi bagian dari dashboard nasional yang memantau perkembangan koperasi desa di seluruh Indonesia.
Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengelolaan koperasi dan turut serta dalam pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (Lintas Priangan)



