lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dalam upaya menciptakan suasana aman dan kondusif selama malam takbiran Iduladha 1446 H, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 261 botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras ilegal.
Operasi yang dilakukan secara intensif ini melibatkan patroli dan razia di berbagai titik di Kota Tasikmalaya, yang diketahui menjadi tempat peredaran miras tanpa izin. Menurut Kasat Samapta AKP Hartono, operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan.
“Peredaran miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, terutama pada malam takbiran seperti ini. Kami berharap dengan pengamanan ini, dapat mengurangi potensi gangguan dan tindak kriminal,” ujar AKP Hartono.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras yang kemudian dijadikan barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya yang mengatur mengenai peredaran miras ilegal.
Lebih lanjut, AKP Hartono menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras, terutama menjelang dan selama perayaan hari-hari besar keagamaan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras, terutama di saat momen sakral seperti Iduladha,” tegasnya.
AKP Hartono juga mengimbau masyarakat Kota Tasikmalaya untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kondusivitas kota, serta melaporkan segala hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan keamanan selama malam takbiran dapat terjaga, dan masyarakat bisa merayakan Iduladha dengan tenang dan aman. (Lintas Priangan/AB)