Dinsos Kota Tasik Dipanggil Kejari, Dugaan Korupsi Menghantui

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) boleh jadi bukan sekedar pertunjukkan angka belaka. Faktanya, SKPD dengan nilai integritas terendah se-Kota Tasikmalaya menurut SPI KPK, saat ini mulai dihantui dugaan tindak pidana korupsi. SKPD tersebut adalah Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tasikmalaya.
Usut punya usut, bau tak sedap di tubuh Dinsos Kota Tasik mulai tercium gara-gara sebuah proyek pengadaan barang senilai hampir Rp. 2,4 milyar. Paket proyek ini bernama Belanja Personal Computer Puskesos/SLRT Seluruh Kelurahan di Kota Tasikmalaya. Paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode e-purchasing. Diumumkan pada tanggal 27 Maret 2024, dan penandatanganan kontrak tanggal 5 April 2024. Data-data tersebut adalah data terbuka yang dapat diakses oleh siapapun di website LPSE.
Pengadaan komputer atau barang elektronik lainnya sebenarnya adalah hal yang biasa. Namun pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinsos Kota Tasikmalaya ini menjadi potensi masalah, karena dikaitkan dengan program khusus bernama Puskesos/SLRT.
Puskesos/SLRT adalah program layanan yang digagas di tingkat nasional. Merupakan kependekan dari Pusat Kesejahteraan Sosial – Sistem Layanan Rujukan Terpadu. Intinya, program ini berupaya mendekatkan layanan sosial ke warga masyarakat dengan cara membuka unit layanan terpadu di setiap desa atau kelurahan.
Contoh-contoh layanan yang bisa ditangani Puskesos/SLRT di kelurahan misalnya pendataan, pengaduan, rujukan bantuan sosial, identifikasi keluhan, identifikasi kebutuhan dan penanganan keluhan masyarakat. Tujuan dari Puskesos/SLRT ini sederhananya adalah memberikan pelayanan sosial yang berkualitas, komprehensif dan partisipatif.
Lalu dimana letak masalah dalam konteks Dinsos Kota Tasikmalaya? Masalahnya adalah, kenapa Dinsos Kota Tasikmalaya berani belanja pengadaan untuk Puskesos/SLRT, padahal program atau lembaga tersebut belum ada di Kota Tasikmalaya. Jangankan program atau lembaganya, menurut sumber internal Lintas Priangan, bahkan dasar hukumnya pun masih digodok di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
“Jadi seharusnya dasar hukumnya terbit dulu. Karena itu akan jadi pijakan program di lingkungan pemerintahan agar bisa berjalan. Bahkan setelah dasar hukumnya terbit, nggak langsung ujug-ujug belanja. Lembaganya harus dibentuk dulu di setiap kelurahan, kemudian timnya siapa, ada bimtek awal dulu tentang tupoksi, dsb.,” terang narasumber yang enggan dipublikasikan identitasnya, saat bertemu Lintas Priangan pada Rabu (23/01/2025). Narasumber ini mencontohkan, misalnya Puskesos/SLRT di Kota Bandung, itu punya dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1554 Tahun 2018.
Hal senada juga diutarakan oleh Nandang Suherman, pengamat dari Sekolah Politik Anggaran (SEPOLA) Bandung. Bahkan, Nandang menilai apa yang dilakukan Dinsos Kota Tasikmalaya terbilang nekat!
“Pemkot Tasik nekat itu! Kenapa bisa ya? Lembaganya belum ada, tapi kegiatan pengadaan barangnya sudah dilaksanakan,” jelas Nandang pada Lintas Priangan.
Tak hanya itu, Nandang juga mengatakan, ia pun mengantongi informasi yang sama tentang dasar hukum Puskesos/SLRT yang belum ada.
“Perwal (peraturan walikota –red) puskesos-nya masih proses di bagian hukum,” tegas Nandang.
Baik narasumber yang enggan dipublikasikan namanya maupun Nandang, juga memberikan informasi lain yang sama. Menurut keduanya, saat ini proyek pengadaan Dinsos Kota Tasikmalaya tersebut mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Kenapa bisa terjadi? Anggaran tersebut berasal dari pos mana? Dan kenapa terkesan terburu-buru, sampai-sampai diumumkan di triwulan pertama? Apakah Dinsos Kota Tasik bisa belanja sendirian tanpa keterlibatan pihak lain? Tunggu berita Lintas Priangan selanjutnya! (Lintas Priangan)



