85 Warga Dawagung Terima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menyerahkan sertifikat tanah kepada 85 warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Jumat (27/12/2024). Acara yang digelar di GOR Desa Dawagung ini dihadiri langsung oleh warga penerima sertifikat dengan penuh antusias.

Kepala Desa Dawagung, H. Trio Wibowo Budi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah ini memiliki banyak manfaat, mulai dari administrasi hingga akses permodalan.

“Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masyarakat bisa lebih tenang dan memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi maupun kebutuhan lainnya,” ujar H. Trio Wibowo.

Ia juga menambahkan bahwa program ini tidak hanya sebatas pemberian sertifikat, tetapi juga sebagai upaya pencegahan konflik lahan yang sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan.

Diketahui, awalnya terdapat 95 bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL tahun ini. Namun, hanya 85 bidang yang berhasil mendapatkan sertifikat. Sisanya masih terkendala masalah teknis seperti ketidaksesuaian data bidang tanah, tumpang tindih sertifikat, atau dokumen yang belum lengkap.

“Kami terus berupaya menyelesaikan kendala yang ada agar pengajuan yang tersisa bisa diselesaikan dengan baik di tahap berikutnya,” jelas Kepala Desa Dawagung.

Proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Namun, berkat kerja sama antara pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan partisipasi aktif warga, proses tersebut akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik untuk sebagian besar pengajuan.

Yudi (45), salah satu warga penerima sertifikat, mengungkapkan rasa syukur atas kepemilikan dokumen legalitas tanah miliknya. “Alhamdulillah, sekarang tanah saya sudah memiliki sertifikat resmi. Ini membuat kami lebih tenang dan merasa aman,” ujarnya dengan wajah penuh senyum.

Senada dengan itu, Ibu Siti (50), warga lainnya, juga merasa lega setelah menerima sertifikat yang telah lama dinantikan. “Dulu kami sering merasa was-was soal kepemilikan tanah ini. Tapi sekarang semuanya sudah jelas dan ada buktinya,” katanya sambil menunjukkan sertifikat miliknya.

H. Trio Wibowo menegaskan bahwa Program PTSL adalah bagian dari upaya mendukung reforma agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Kepala Desa Dawagung berharap program ini dapat terus berjalan dan mencakup lebih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat di masa mendatang. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait agar program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Dawagung,” tutupnya.

Acara penyerahan sertifikat diakhiri dengan penyerahan simbolis kepada beberapa perwakilan warga. Momen tersebut menjadi simbol keberhasilan Program PTSL di Desa Dawagung.

BACA JUGA: Minibus Nyaris Masuk Jurang di Jalur Batukaras

Dengan adanya sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat lebih percaya diri dalam memanfaatkan aset tanah mereka untuk keperluan produktif. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dalam administrasi pertanahan di wilayah Desa Dawagung.

Program PTSL di Desa Dawagung bukan sekadar seremonial belaka, melainkan menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan besar kini disematkan agar program ini terus berlanjut dan lebih banyak warga dapat merasakan manfaatnya di masa depan. (Ipan/lintaspriangan.com)

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More