Dukungan Legislasi untuk Ciamis Layak Anak Paripurna Semakin Kuat

lintaspriangan.com. CIAMIS. Keberhasilan Ciamis mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Pratama mendapat apresiasi dari banyak pihak salah satunya Ketua Forum Ketahanan Bangsa (FKB) Ciamis yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis periode 2024-2029, Mohamad Ijudin, M.Pd,.
Ijudin sangat mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis yang telah sukses mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Pratama untuk yang ketujuh kalinya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.
“Semoga ke depan dapat ditingkatkan ke tingkat Madya, Nindya, Utama, bahkan kalau bisa sampai pada tingkat Paripurna,” katanya, Sabtu (09/08/2025)..
Ijudin juga sangat mengapresiasi komitmen Bupati dan Pemkab Ciamis untuk berupaya mewujudkan tujuan utama program KLA yaitu membangun dan menciptakan Kabupaten Ciamis agar menjadi kabupaten yang benar-benar layak anak serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, bukan sekadar mengejar penghargaan.
Dikatakannya, capaian tersebut sebagai bukti komitmen Bupati Ciamis dan pemerintah daerah, namun komitmen tersebut harus diperkuat melalui kebijakan, regulasi, dan penguatan ketahanan keluarga.
“Untuk mewujudkan komitmen Pak Bupati dan Pemkab Ciamis tentunya tidak mudah, harus diperlukan langkah-langkah strategis ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, secara umum perlu adanya pola konstruksi kebijakan dan pergerakan sosial secara kolaboratif serta terintegrasi, sehingga kasus-kasus Kekerasan pada anak, baik bersifat fisik, psikis, maupun kekerasan seksual yang belakangan ini terdengar, tidak terjadi lagi di Kabupaten Ciamis.
Selain itu perlu adanya penguatan sistem Ketahanan Keluarga, karena segala bentuk problematika sosial termasuk kekerasan pada anak dan perilaku menyimpang pada anak baik berupa kenakalan maupun penyimpangan seksual pada anak, semua didominasi diakibatkan banyak persoalan ketidakberesan di dalam keluarga atau di rumah.
“Salah satu jawaban bagaimana mewujudkan Ciamis layak anak adalah adanya kebijakan dan program penyelenggaraan Ketahanan Keluarga,” jelasnya.
Dijelaskannya, karena perlindungan dan perkembangan anak bukan hanya berbicara tentang anak itu sendiri, tapi bagaimana membangun hubungan suami istri yang harmonis (Sakinah, Mawaddah Warahmah), bagaimana menjadi orangtua yang baik dan menjadi suri tauladan bagi anaknya, bagaimana orangtua membangun pola asuh yang baik sehingga mampu melahirkan dan mengembangkan anak menjadi generasi yang mulia (memiliki karakter dan akhlak yang baik), serta bagaimana membentuk anak sebagai kader generasi calon pemimpin bangsa ke depan yang unggul.
Dengan penyelenggaraan ketahanan keluarga ini diharapkan Kabupaten Ciamis dapat menekan dan meminimalisir angka perceraian yang saat ini cukup tinggi, KDRT yang masih terus terjadi, perkembangan LGBT dan HIV AIDS yang terus berlanjut.
“Perlu di ingat bahwa problematika anak dapat disebabkan perceraian orangtua, KDRT, dan Pola Asuh yang keliru seperti kurangnya perhatian dan kasih sayang orangtua,” tandasnya.
Ijudin juga mengungkapkan, pendidikan pranikah dan pendidikan Parenting menjadi sesuatu yang niscaya harus massif dilakukan. Untuk diketahui saat ini Bapemperda DPRD Ciamis sedang menyelesaikan pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang sebentar lagi akan di paripurnakan.
“Dukungan legislasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepedulian kami di DPRD Ciamis, sekaligus dukungan kongkrit DPRD kepada Pemkab Ciamis agar mampu mewujudkan Ciamis menjadi Kabupaten Layak Anak yang paripurna bukan lagi Pratama,” tegasnya.
Dijelaskan Ijudin, Kabupaten Ciamis membutuhkan perangkat norma lainnya maupun pelembagaan untuk menyempurnakan komitmen Pemkab Ciamis dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang paripurna atau lebih dari sekedar Pratama, yaitu secara yuridis/regulasi perlu adanya dua Peraturan Daerah (Perda) lagi, yaitu Perda tentang Perlindungan Anak secara khusus yang dipisahkan dari Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan karena lokus dan fokusnya berbeda.
BACA JUGA: Anugrah KLA 2025, Ciamis Pertahankan Predikat, Bukti Konsistensi Lindungi Hak Anak
Menurutnya, secara pelembagaan perlu dibentuk lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagaimana amanah undang-undang, perlu disegerakan dibentuk lembaga khusus/ tersendiri Unit Pelaksana Teknis Daerah-Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) insyallah ini juga tinggal menunggu waktu.
“Ciamis sangat memerlukan adanya Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang layak, sementara ini kita menitipkan anak yang bermasalah ke LPKS yang ada di Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.
Ijudin pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung Pemda Ciamis untuk mewujudkan Ciamis sebagai Kabupaten Layak Anak yang Paripurna.
Untuk diketahui, Kabupaten Ciamis sudah mendapatkan anugerah KLA ketujuh kali dengan tingkat Pratama, yaitų mulai tahun 2017, 2018, 2019, 2021, 2022, 2023 dan 2024 dari Kemen-PPPA RI.
Penghargaan KLA diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen daerah dalam memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus bagi mereka. Penilaian KLA melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swasta, hingga masyarakat, yang bersama-sama menunjukkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak. (Lintas Priangan/NID).



