Intimidasi terhadap Siswi SMAN 7 Cirebon oleh Oknum Guru: Kronologi dan Perkembangan Terbaru

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Kasus dugaan intimidasi terhadap Hanifah, seorang siswi SMAN 7 Kota Cirebon, telah menarik perhatian publik. Hanifah diduga mengalami perundungan verbal oleh beberapa oknum guru setelah menyuarakan protes terkait pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan kegagalan sekolah dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kronologi Kejadian
Permasalahan bermula ketika Hanifah bersama beberapa siswa lainnya mengungkapkan adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp. 250.000 per siswa. Dana yang seharusnya diterima penuh oleh siswa tersebut diduga dipotong oleh pihak sekolah untuk kepentingan tertentu. Selain itu, sekitar 153 siswa yang memenuhi syarat SNBP gagal mengikuti seleksi akibat kelalaian sekolah dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tepat waktu.
Keberanian Hanifah dalam mengungkap masalah ini mendapat respons negatif dari beberapa guru. Ia dan siswa lainnya yang vokal dilaporkan menerima intimidasi berupa perundungan verbal di dalam kelas. Hal ini mendorong orang tua siswa, anggota DPRD Kota Cirebon, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon untuk mengadakan pertemuan dengan pihak sekolah pada Kamis, 13 Februari 2025.
Pengakuan Pihak Sekolah
Sebagaimana dilansir Radar Cirebon, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan, Undang Ahmad Hidayat, mengakui adanya tindakan perundungan verbal oleh beberapa guru terhadap siswa yang vokal. “Memang kami akui masih ada beberapa guru yang menyinggung-nyinggung tentang persoalan di sekolah ini kepada siswa-siswi yang vokal memprotes gagalnya masuk SNBP 2025 dan terkait pemotongan PIP,” ujarnya. Undang menambahkan bahwa para guru yang terlibat telah dipanggil dan diminta untuk meminta maaf kepada siswa serta orang tua. “Mereka (guru) sudah meminta maaf dan orang tua sudah memaafkan,” katanya.
Langkah Perlindungan bagi Siswa
Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menegaskan komitmennya untuk melindungi siswa-siswi yang berani menyuarakan permasalahan di sekolah. “Kita ingin memastikan siswa-siswi SMAN 7 Kota Cirebon hak-haknya terkait perlindungan itu tetap diberikan. Dan pihak SMAN 7 Kota Cirebon bisa menjamin tak terjadi perlakuan berbeda terhadap siswa-siswinya yang kemarin vokal menyuarakan persoalan di sekolah ini,” jelasnya. Suwarso juga mengimbau pihak sekolah untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.
Tindak Lanjut dan Sanksi
Pihak sekolah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada guru yang terbukti melakukan intimidasi. “Seandainya guru itu masih ngeyel (melakukan perundungan), maka nanti akan kita laporkan ke DP3APPKB. Dia (guru) sudah diberitahu, sudah dinasehati. Kalau si guru melakukan intimidasi secara fisik, maka akan langsung kami laporkan ke polisi,” tegas Undang.
Perkembangan Terbaru
Setelah pertemuan tersebut, Hanifah kini mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk memastikan keamanan dan kenyamanannya dalam melanjutkan pendidikan. Selain itu, pihak sekolah berencana mengadakan bimbingan belajar gratis selama tiga bulan bagi 153 siswa yang gagal mengikuti SNBP, sebagai persiapan menghadapi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Program ini akan melibatkan pengajar dari luar SMAN 7 Kota Cirebon dan dijadwalkan mulai pekan depan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlindungan terhadap siswa yang berani menyuarakan kebenaran. (Lintas Priangan)



