Berita Cianjur

PPPK Paruh Waktu Cianjur: 7.000 Formasi Diajukan untuk Perkuat Layanan Publik

lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi mengajukan formasi besar-besaran untuk PPPK Paruh Waktu Cianjur. Sebanyak 7.000 tenaga paruh waktu diajukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik serta mendukung roda pemerintahan daerah. Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ini akan menjadi kunci untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.

Menurut Bupati, pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu Cianjur dilakukan karena kebutuhan mendesak akan sumber daya manusia di berbagai sektor. Mulai dari tenaga kesehatan, pendidikan, hingga tenaga teknis, semuanya memerlukan tambahan pegawai untuk menjaga stabilitas pelayanan. Proses administrasi pengajuan sudah selesai dan kini tengah menunggu persetujuan pemerintah pusat.

“Langkah ini kami ambil agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya. Dengan adanya tambahan tenaga, beban kerja di instansi daerah akan lebih terbagi,” ungkap Bupati Wahyu Ferdian.

Strategi Pemkab Cianjur Atasi Kekurangan SDM

Kebijakan penambahan PPPK Paruh Waktu Cianjur merupakan bagian dari strategi Pemkab dalam mengatasi kekurangan aparatur. Selama ini, banyak posisi vital masih bergantung pada tenaga non-ASN tanpa kepastian status hukum maupun kesejahteraan. Dengan adanya skema PPPK, ribuan tenaga non-ASN akhirnya bisa mendapat legitimasi dari pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, pengajuan 7.000 formasi PPPK ini juga menjadi upaya mendukung amanat nasional dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer pada 2025. Pemkab Cianjur berharap pengajuan ini segera disetujui agar penempatan bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah.

Mekanisme Penempatan dan Kompensasi

Kepala Kantor Regional (Kanreg) III BKN, Wahyu, mengonfirmasi bahwa persetujuan pengajuan PPPK Paruh Waktu Cianjur tinggal menunggu tahapan teknis. Setelah pelantikan 259 PPPK formasi 2024, tahap berikutnya adalah penjaringan ribuan tenaga paruh waktu.

Calon PPPK yang dinyatakan lolos seleksi akan diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan nomor induk. Mengenai kompensasi, gaji PPPK Paruh Waktu Cianjur minimal setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah kerja. Namun, daerah juga memiliki fleksibilitas untuk memberikan gaji lebih tinggi sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan eksisting, tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” jelas Wahyu.

Dampak Positif bagi Pelayanan Publik

Dengan adanya 7.000 formasi PPPK Paruh Waktu Cianjur, diharapkan layanan publik semakin responsif dan efisien. Para pegawai baru akan ditempatkan di berbagai sektor krusial, termasuk rumah sakit, sekolah, serta layanan teknis pemerintahan. Hal ini diyakini dapat memperkuat pembangunan di Kabupaten Cianjur.

Bupati Wahyu Ferdian menekankan agar para pegawai yang dilantik nantinya bekerja dengan penuh profesionalisme. “Kami ingin semua PPPK, baik yang baru maupun yang sudah dilantik, bekerja dengan hati dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Langkah Pemkab ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang efektif, transparan, dan berdaya guna. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button