Kepala Desa Desak Pengurus BUMDes Kembalikan Dana yang Diduga Disalahgunakan

Dugaan penyelewengan dana BUMDes Benjot memicu desakan agar dana Rp200 juta segera dikembalikan.
lintaspriangan.com, BERITA CIANJUR – Pemerintah Desa Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, mengungkap dugaan penyelewengan dana BUMDes setelah menemukan penarikan Rp200 juta tanpa dasar kegiatan. Temuan ini memunculkan desakan agar pengurus segera mengembalikan dana usaha yang seharusnya menopang ekonomi warga.
Dana BUMDes Dipakai Investasi Saham, Desa Kaget Temukan Penarikan
Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, menyatakan kejanggalan itu terdeteksi ketika BUMDes tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah desa awalnya mengira belum ada pencairan dana, namun temuan di rekening menunjukkan fakta berbeda.
Sopyan memperkirakan dana dari desa belum masuk, tetapi saat memeriksa buku rekening pada 21 Agustus, ia mendapati transaksi penarikan bernilai besar. “Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes. Ternyata ada penarikan sebesar Rp200 juta,” ujar Sopyan melalui sambungan telepon pada Minggu sore.
Kejadian itu mendorong pemerintah desa memanggil pengurus BUMDes. Dalam forum musyawarah, terungkap bahwa dana tersebut dipakai untuk investasi saham, sebuah tindakan yang tidak pernah tercantum dalam rencana kerja BUMDes Benjot. Pengakuan itu memicu penolakan dari warga dan aparatur desa.
Baca juga: Berpotensi Meluas, Banjir Bandang Terjang Mekkah
Sopyan menegaskan bahwa pengembalian dana menjadi prioritas agar anggaran bisa dialokasikan sesuai peruntukan. “Pada musyawarah desa, pengurus mengaku dana dipakai untuk investasi saham. Mereka diminta mengembalikan dalam waktu sepekan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, pengurus BUMDes menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Pemerintah desa kini menunggu audit resmi dari kecamatan dan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur untuk menentukan langkah lebih lanjut. “Masa depan pengurus kami serahkan kepada BPD, apakah SK dicabut atau tidak,” ucapnya.
Temuan ini memperkuat persoalan klasik BUMDes: kelemahan tata kelola dan minimnya pengawasan internal. Meski BUMDes di banyak desa mampu berkembang, kasus Benjot menunjukkan kerentanan ketika mekanisme kontrol longgar.
Kecamatan Tegaskan Dana Desa Tak Boleh Dipakai Bermain Saham
Camat Cugenang, Ali Akbar, menilai tindakan pengurus BUMDes Benjot sebagai pelanggaran jelas terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa. Ia menekankan bahwa dana BUMDes hanya boleh digunakan untuk usaha yang sudah melalui perencanaan, uji kelayakan, dan persetujuan musyawarah.
“Investasi saham menggunakan dana BUMDes sangat keliru. Mau saham resmi atau tidak, tidak ada dasar hukumnya dan tidak sesuai perencanaan,” ujarnya saat dihubungi.
Ali memastikan kasus ini telah dilaporkan kepada Itda Cianjur. Audit sedang berjalan untuk menentukan sanksi yang proporsional. Rekomendasi bisa berupa teguran tertulis, pencopotan pengurus, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana. “Kami menunggu hasil pemeriksaan. Sanksinya nanti ditentukan pihak berwenang,” katanya.
Masalah ini menambah daftar panjang kasus penyimpangan anggaran BUMDes di berbagai daerah. Meski banyak contoh BUMDes berhasil—seperti yang pernah terjadi pada BUMDes Kusuma Jaya yang mampu menunjukkan kemandirian desa—kasus Benjot memperingatkan bahwa tata kelola yang rapuh dapat menimbulkan risiko besar bagi warga.
Kasus ini juga kembali mengangkat pentingnya transparansi. Dana yang bersumber dari desa bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi aset yang mempengaruhi pelayanan publik serta potensi ekonomi masyarakat. Ketika dana itu keluar jalur, dampaknya dirasakan langsung oleh warga yang bergantung pada usaha desa.
Pengawasan BUMDes Masih Lemah
Dugaan penyelewengan dana BUMDes Benjot menunjukkan ketergantungan desa terhadap integritas pengurus dan ketatnya prosedur kontrol. Minimnya kapasitas, lemahnya pencatatan, dan kurangnya audit berkala membuat BUMDes rawan diselewengkan. Pada kasus ini, transaksi senilai Rp200 juta bisa keluar tanpa alarm dini dari sistem pengawasan internal.
BUMDes yang dirancang sebagai mesin ekonomi desa justru rentan bermasalah ketika keputusan usaha tidak berbasis studi kelayakan. Investasi saham tanpa prosedur bukan hanya menyalahi aturan, tetapi berisiko menghilangkan dana usaha produktif yang seharusnya berputar untuk warga.
Proses audit Itda Cianjur akan menjadi kunci untuk memastikan apakah kasus ini berhenti pada pengembalian dana atau berlanjut ke ranah hukum. Bagi warga Benjot, yang terpenting adalah pemulihan dana agar program ekonomi desa bisa kembali berjalan.
Kasus penyelewengan dana BUMDes Benjot memicu audit dan desakan pengembalian dana agar usaha desa kembali berjalan sesuai aturan. (MD)





