Oknum Ustazd Cianjur Ditangkap, Tambah Daftar Kelam Pelecehan Anak

lintaspriangan.com, BERITA DAERAH. Sebuah peristiwa memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Cianjur. Seorang oknum ustazd berinisial AG (24) ditangkap setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap empat muridnya sendiri. Kasus ustazd Cianjur lecehkan anak ini menambah keprihatinan publik sekaligus menyoroti tren naiknya kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Barat.
Modus dan Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto memaparkan bahwa peristiwa ustazd Cianjur yang melakukan pelecehan anak berinisial inisial AG dilakukan pada awal September 2024. AG memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan mengundang murid-murid untuk membantu membersihkan rumah, lalu melakukan tindakan asusila.
Setelah empat korban melapor, polisi bertindak cepat dan menangkap AG tanpa perlawanan. Pelaku kini menghuni sel Mapolres Cianjur dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah ditangkap. Korban yang sudah melapor ada empat orang. Tapi kami masih dalami, apakah ada korban lainnya atau tidak” jelas Tono.
Tragedi Berulang di Cianjur
Kasus oknum ustazd Cianjur yang lecehkan anak bukanlah yang pertama di wilayah itu. Dua pekan sebelumnya, pihak berwenang juga menangkap AMJ, seorang guru ngaji di kawasan Puncak, atas dugaan pelecehan terhadap sembilan muridnya. Tono berharap kasus semacam ini tak terulang lagi dan meminta orang tua lebih waspada terhadap orang terdekat yang semestinya menjadi pelindung, bukan predator.
Tren Kekerasan Anak di Jawa Barat 2023–2024
Kasus oknum ustazd Cianjur yang lecehkan anak muncul di tengah tren peningkatan laporan kekerasan terhadap anak di Jawa Barat. Menurut DP3AKB Jabar, jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di provinsi ini naik dari 2.001 kasus pada 2022 menjadi 2.819 pada 2023, lalu melejit menjadi 3.084 pada 2024.
Pada 2024, dari total kasus tersebut, sebanyak 2.939 atau sekitar 63% menimpa anak-anak, dibandingkan dengan 1.145 atau 17% yang menimpa perempuan dewasa.
Di Kabupaten Subang, misalnya, tercatat kenaikan dari 75 kasus di 2023 menjadi 94 kasus di 2024. Di Kota Cirebon, kasus kekerasan terhadap anak meningkat dari 36 pada 2023 menjadi 48 pada 2024—dengan kekerasan seksual menjadi yang terbanyak.
Kenaikan pelaporan ini menurut DP3AKB Jabar menunjukkan peningkatan kesadaran publik dalam melaporkan kasus kekerasan yang selama ini tersembunyi.
Respons Institusional: LPAI Jabar Turun Tangan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Barat, Ahmad Fauzi, menilai bahwa kasus ini mencerminkan krisis kepercayaan pada institusi pendidikan agama. “Yang sangat kami sayangkan, pelaku justru orang yang dipercaya masyarakat untuk mendidik dan membimbing. Ini harus menjadi peringatan keras agar sistem pengawasan di lembaga pendidikan agama diperkuat” tegas Fauzi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi psikologis dan hukum bagi korban, serta menyerukan agar masyarakat lebih berani melaporkan. “Kami siap mendampingi setiap korban agar tidak merasa sendirian. Orang tua juga harus aktif mengawasi aktivitas anak” ujarnya. (Lintas Priangan/AC)





