Berita Ciamis

Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN, Bupati Ciamis Sampaikan Usulan ke Kemenpan-RB

lintaspriangan.com. CIAMIS. Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga Non-ASN. Melalui surat resmi yang dikirim ke Kementerian PAN-RB, Ia mengusulkan agar pegawai Non-ASN yang belum terakomodir tetap mendapat peluang dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, Kamis (18/09/2025). Herdiat menegaskan, keberadaan tenaga Non-ASN sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, mengingat banyak di antara mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari 2 tahun dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” tulis Herdiat dalam surat yang ditandatangani langsung olehnya.

Isi surat itu merujuk pada aturan terbaru dari Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, Non-ASN yang bisa diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar di database BKN namun telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.

BACA JUGA: Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing

Namun, hasil pengadaan CASN tahun 2024 menunjukkan masih ada tenaga Non-ASN di lingkup Pemkab Ciamis yang sudah memenuhi kriteria, tetapi tidak bisa diusulkan karena memilih mengikuti seleksi CPNS.

Melalui surat ini, Bupati Ciamis berharap pemerintah pusat memberi perhatian khusus agar tenaga honorer yang belum terakomodir tetap mendapat kepastian kerja.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengusulkan PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.572 orang. (Lintas Priangan/NID).

Related Articles

Back to top button