Berita JabarTajuk

Vandalisme Gercep Dilaporin, Giliran Indikasi Korupsi Dicuekin

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ada ironi yang semakin terang dalam dinamika politik lokal Tasikmalaya. Gara-gara coretan di dinding gedung, DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat: membuat pelaporan ke aparat berwenang. Kecepatannya nyaris tanpa jeda. Namun, ketika publik menoleh ke isu-isu yang jauh lebih substantif—indikasi penyimpangan anggaran, proyek bermasalah, hingga lemahnya fungsi pengawasan—yang tampak justru keheningan. Di titik inilah publik wajar bertanya: apa yang sebenarnya dianggap darurat?

Redaksi berpandangan, respons cepat terhadap vandalisme bukanlah kesalahan. Negara memang wajib menjaga aset publik. Yang menjadi persoalan adalah ketidakseimbangan refleks. Cat semprot dianggap ancaman serius, sementara persoalan anggaran bernilai miliaran rupiah seperti berjalan di lorong sunyi. Padahal, jika bicara dampak, indikasi korupsi jauh lebih destruktif daripada coretan di tembok. Ia menggerogoti kepercayaan, merusak tata kelola, dan menghilangkan hak rakyat atas pelayanan publik yang layak.

Redaksi tidak berbicara dalam ruang hampa. Sekitar pertengahan tahun 2025 lalu, redaksi pernah bersama-sama aktivis Albadar Institute, mengirimkan surat permohonan informasi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Surat itu sederhana, sah secara hukum, dan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Namun hingga hari ini, tidak pernah ada respons. Tidak ada penjelasan, tidak ada klarifikas. Pengalaman ini bukan sekadar soal surat yang diabaikan, melainkan cermin dari sikap institusional terhadap transparansi.

Berita terkait: Albadar Kirim Permohonan KIP ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Beberapa kali, redaksi juga pernah menyorot kasus-kasus indikasi korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, yang bahkan salah satunya terjadi di lingkungan Sekretariat Dewan, yaitu tentang adanya anggaran iklan yang terindikasi kuat jadi dana bancakan. Perusahaan pelaksananya ternyata punya bidang usaha konstruksi dan perdagangan. Nama perusahaan tersebut juga tidak terdeteksi menjadi pemilik maedia manapun. Apa respon DPRD Kabupaten Tasikmalaya? Bungkam.

Berita terkait: Kejanggalan Anggaran di Sekretariat DPRD Kab. Tasikmalaya

Jika terhadap permohonan informasi resmi saja responsnya senyap, publik tentu wajar meragukan seberapa serius fungsi pengawasan dijalankan. DPRD bukan hanya forum rapat dan seremoni. Ia dibentuk dengan mandat jelas: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi terakhir inilah yang sering dielu-elukan, tetapi paling jarang terlihat hasil nyatanya.

Contoh paling telanjang ada di depan mata, dan masih hangat dalam ingatan: revitalisasi Gedung PLUT. Proyek ini sudah lama menjadi perbincangan publik. Bukan hanya soal kualitas bangunan atau progres pekerjaan, tetapi juga soal persekongkolan antarpenyedia, manipulasi data dan kerjasama dengan “orang dalam”. Di tengah sorotan itu, di mana DPRD Kabupaten Tasikmalaya? Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama kepentingan rakyat?

Berita terkait: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Ironisnya, pada saat pertanyaan-pertanyaan substantif itu tidak kunjung dijawab, respons terhadap vandalisme justru begitu sigap. Kecepatan ini menimbulkan kesan yang sulit dihindari: energi kelembagaan lebih siap menghadapi kritik simbolik ketimbang membongkar persoalan struktural. Yang disasar adalah gejalanya, bukan penyakitnya. Coretan di tembok dianggap mengganggu wibawa, sementara proyek bermasalah diperlakukan sebagai isu teknis yang bisa ditunda.

Redaksi kembali menegaskan, vandalisme bukan solusi. Coretan bukan cara ideal menyampaikan kritik. Namun vandalisme sering lahir dari kebuntuan, dari rasa tidak didengar, dari pintu-pintu dialog yang tertutup rapat. Ketika saluran formal seperti audiensi, surat resmi, dan permohonan informasi tidak mendapatkan respons, ekspresi publik mencari jalan lain—meski berisiko hukum.

Masalahnya, negara dan lembaga perwakilan tidak boleh berhenti pada penertiban. Tugas utamanya adalah membenahi sumber kegelisahan. Vandalisme bisa dihapus dengan cat baru. Tetapi kekecewaan publik tidak akan hilang selama pertanyaan-pertanyaan mendasar terus diabaikan. Transparansi anggaran, kejelasan proyek, dan keberanian mengawasi eksekutif bukan bonus politik, melainkan kewajiban konstitusional.

Ketimpangan respons ini berbahaya. Publik bisa menerima penegakan hukum yang tegas, tetapi sulit menerima penegakan yang selektif. Cepat terhadap hal yang kasat mata, lamban terhadap persoalan yang menyentuh inti pengelolaan uang rakyat. Jika pola ini dibiarkan, kepercayaan publik akan terkikis perlahan, digantikan sinisme dan apatisme.

Redaksi melihat ada peluang yang terus terbuang. Alih-alih menjadikan vandalisme sebagai panggung pelaporan, peristiwa ini seharusnya dijadikan momentum introspeksi. Mengapa kritik keras muncul? Mengapa proyek-proyek publik terus dipertanyakan? Mengapa permohonan informasi dibiarkan tanpa jawaban? Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada memperdebatkan siapa yang mencoret tembok.

Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa cepat laporan dibuat, melainkan dari seberapa serius masalah diselesaikan. Vandalisme boleh dan harus ditindak; itu kewajiban. Tetapi indikasi korupsi dan proyek bermasalah wajib diawasi dengan ketegasan yang sama—bahkan lebih. Jika yang pertama dikejar dengan gegap gempita sementara yang kedua dibiarkan senyap, maka yang runtuh bukan sekadar tembok gedung, melainkan legitimasi lembaga itu sendiri.

Publik Tasikmalaya tidak menuntut kesempurnaan. Yang diminta sederhana: keadilan dalam prioritas. Tegaslah pada vandalisme, tetapi lebih tegaslah pada dugaan penyimpangan. Cepatlah merespons coretan, tetapi lebih cepatlah menjawab pertanyaan rakyat. Karena sejarah selalu menunjukkan: kekuasaan jarang tumbang karena cat semprot, tetapi sering jatuh karena kebenaran yang terlalu lama disikapi dengan bungkam!

Related Articles

Back to top button