Tajuk

Bolehkah Media Beropini?

lintaspriangan.com, KELAS WARTAWAN. Dalam satu minggu terakhir, redaksi Lintas Priangan cukup aktif bersilaturahmi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Obrolannya beragam, dari urusan program, kebijakan, hingga—yang agak sensitif—pemberitaan media. Di antara perbincangan santai itu, setidaknya ada dua pejabat yang mengemukakan kekhawatiran serupa: “Media sekarang kok sering beropini?”
Nada suaranya bukan marah, lebih ke cemas. Boleh jadi, kegelisahan ini lahir bukan dari alergi kritik, melainkan dari belum utuhnya pemahaman tentang cara kerja jurnalistik. Dari sinilah pembahasan ini menjadi penting.

Pertanyaan “bolehkah media beropini?” sebenarnya sudah lama dijawab oleh dunia jurnalistik. Jawabannya: boleh. Bahkan bebas. Dengan satu catatan besar: tahu tempat!

Dalam praktik jurnalistik, opini bukan barang haram. Ia justru diakui sebagai bagian sah dari fungsi pers. Namun opini tidak boleh menyaru sebagai berita. Ia harus berdiri di rumahnya sendiri. Jika penulis dari luar redaksi, umumnya redaksi menempatkan tulisan tersebut di rubrik opini. Tapi kalau penulis opini itu mewakili media sebagai sebuah lembaga, maka rubrik yang paling tepat untuk digunakan adalah editorial atau tajuk rencana.

Secara konseptual, ini bukan sekadar kesepakatan praktisi, melainkan sudah menjadi pakem akademik. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan tajuk rencana sebagai tulisan yang memuat pendapat redaksi tentang peristiwa aktual. Artinya, sejak dari definisi bahasa pun, tajuk rencana atau editorial, memang disiapkan sebagai ruang sikap redaksi, bukan sekadar laporan fakta.

Pandangan lebih mendalam bisa didapat dari berbagai literatur akademik. Misal, dalam Oxford Research Encyclopedia of Communication, John Firmstone menjelaskan bahwa editorial adalah satu-satunya ruang di media berita tempat organisasi media secara eksplisit menyatakan pandangannya. Editorial bukan suara reporter lapangan, melainkan suara institusi media itu sendiri. Ia adalah “posisi resmi”, bukan bisik-bisik pribadi wartawan.

Ahli jurnalistik klasik Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam buku The Elements of Journalism, juga menegaskan pemisahan tegas antara fakta dan opini. Menurut mereka, kredibilitas pers justru lahir dari kejujuran dalam membedakan keduanya. Opini boleh ada, bahkan penting, yang penting pembaca tahu bahwa tulisan tersebut adalah opini redaksi. Karena itulah, setiap media pasti punya rubrik tajuk rencana atau editorial. Istilah lain pun banyak digunakan untuk merujuk pada hal serupa, misal perspektif, kata redaksi, sudut pandang, dsb.

Dalam tradisi pers internasional, praktik ini sangat jelas. Surat kabar besar seperti The New York Times atau The Guardian menempatkan editorial sebagai institutional voice. Tulisan editorialnya kerap tajam, kritis, bahkan keras. Namun pembaca tidak merasa ditipu, karena sejak awal diberi tahu: ini pendapat redaksi.

Di Indonesia, prinsip ini tidak hanya hidup dalam etika profesi, tetapi juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki empat fungsi utama: sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial inilah yang sering disalahpahami.

Kontrol sosial bukan berarti media boleh menghakimi atau bertindak sewenang-wenang. Kontrol sosial adalah fungsi korektif, yakni mengawasi kekuasaan, kebijakan, dan praktik publik agar tetap berada dalam koridor kepentingan umum. Rubrik tajuk rencana menjadi ruang paling sah dan paling jujur untuk menjalankan fungsi ini. Di sanalah media menilai, mengkritisi, dan memberi peringatan berbasis fakta, tanpa harus berpura-pura netral seperti dalam berita lurus.

Ketika kritik itu diletakkan di rubrik tajuk rencana atau editorial, media sedang menjalankan mandat undang-undang secara terang-benderang: mengontrol, bukan menyamarkan.

Prinsip ini pula yang dijaga oleh Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik. Independensi dan keberimbangan tidak dimaknai sebagai media harus bisu, melainkan jujur dalam membedakan fakta dan sikap.

Di sinilah sering terjadi salah paham. Ketika seorang pejabat membaca tajuk rencana yang kritis, lalu merasa “diserang”, masalahnya sering bukan pada opininya, melainkan pada ekspektasi. Editorial memang tidak ditulis untuk menyenangkan. Ia ditulis untuk menilai, mengingatkan, bahkan menekan secara moral, tentu saja dengan basis data dan argumen.

Namun perlu digarisbawahi, editorial bukan ruang asal bicara. Ia tetap terikat pada disiplin intelektual: data yang sahih, logika yang runtut, dan rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan. Opini redaksi bukan gosip berkop surat kabar. Ia adalah kesimpulan kolektif yang lahir dari pembacaan fakta dan dukungan data.

Singkatnya, media bukan hanya tukang catat kejadian, tapi juga aktor sosial yang punya tanggung jawab moral. Di situlah fungsi opini bekerja. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memberi arah tafsir publik.

Maka, jika hari ini masih ada yang bertanya “bolehkah media beropini?”, jawabannya sederhana dan tegas: boleh, sah, dan dijamin oleh tradisi jurnalistik dunia serta oleh undang-undang pers itu sendiri. Selama ia ditempatkan di ruang yang benar—tajuk rencana atau editorial—dan disajikan dengan argumen berbasis data dan fakta.

Kalau pun terasa pedas, anggap saja seperti kopi tanpa gula. Tidak semua lidah langsung cocok, tapi justru itulah yang bikin mata melek. (AS)

Related Articles

Back to top button