lintaspriangan.com, PERSIB. Tersangka pembacok Bobotoh di Bogor yang menewaskan seorang remaja berinisial ARK telah ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pria berinisial MR itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik. Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, polisi masih mendalami motif penyerangan yang terjadi setelah korban pulang menonton pertandingan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta–Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mal Q Square, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban yang masih berusia di bawah umur meninggal dunia setelah diduga dibacok menggunakan celurit saat melintas bersama rekannya dengan sepeda motor. Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi seusai pertandingan sepak bola yang mempertemukan Persib Bandung dengan Garudayaksa FC.
Pembacok Bobotoh Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari satu hari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri bukti yang berkaitan dengan penyerangan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 26 Oktober 2026, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Tersangka diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, ia disebut membuang celurit ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan oleh rekannya dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi mengamankan celurit yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Masih Didalami
Kasi Humas Polres Bogor menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang diterapkan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2026, menyatakan bahwa penyidikan tetap berlanjut. Ia juga menegaskan tersangka bukan suporter salah satu klub sepak bola.
Polisi masih mendalami motif penyerangan. Karena itu, hubungan antara kejadian tersebut dan pertandingan Persib melawan Garudayaksa FC belum dapat disimpulkan sebagai bentrokan antarsuporter.
Pengungkapan motif menjadi bagian penting dalam proses penyidikan agar latar belakang kekerasan tersebut dapat diketahui secara jelas. Proses hukum juga diharapkan memberi kepastian bagi keluarga korban, yang kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa tersebut.
(AA)







