Pembacok Bobotoh di Bogor Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

lintaspriangan.com, PERSIB. Tersangka pembacok Bobotoh di Bogor yang menewaskan seorang remaja berinisial ARK telah ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pria berinisial MR itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik. Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, polisi masih mendalami motif penyerangan yang terjadi setelah korban pulang menonton pertandingan Persib Bandung di Stadion Pakansari.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta–Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mal Q Square, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban yang masih berusia di bawah umur meninggal dunia setelah diduga dibacok menggunakan celurit saat melintas bersama rekannya dengan sepeda motor. Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi seusai pertandingan sepak bola yang mempertemukan Persib Bandung dengan Garudayaksa FC.

Pembacok Bobotoh Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari satu hari setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri bukti yang berkaitan dengan penyerangan tersebut.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA pada 26 Oktober 2026, peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Pada saat bersamaan, tersangka berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Tersangka diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan aksinya, ia disebut membuang celurit ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan ditemukan oleh rekannya dalam kondisi tidak bernyawa.

Polisi mengamankan celurit yang diduga digunakan dalam penyerangan serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Masih Didalami

Kasi Humas Polres Bogor menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang diterapkan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam keterangan pada Selasa, 27 Oktober 2026, menyatakan bahwa penyidikan tetap berlanjut. Ia juga menegaskan tersangka bukan suporter salah satu klub sepak bola.

Polisi masih mendalami motif penyerangan. Karena itu, hubungan antara kejadian tersebut dan pertandingan Persib melawan Garudayaksa FC belum dapat disimpulkan sebagai bentrokan antarsuporter.

Pengungkapan motif menjadi bagian penting dalam proses penyidikan agar latar belakang kekerasan tersebut dapat diketahui secara jelas. Proses hukum juga diharapkan memberi kepastian bagi keluarga korban, yang kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa tersebut.

(AA)

Abiba Guard
Produk Digital

Abiba Guard

Abiba Guard adalah plugin keamanan WordPress yang menggabungkan pembatasan percobaan login, kendali mode darurat Cloudflare, perlindungan konten premium,…

Rp198.999Beli Sekarang
Abiba Booster
Produk Digital

Abiba Booster

Abiba Booster adalah plugin optimasi WordPress yang membantu mengelola cache halaman, mengonversi gambar JPG dan PNG ke WebP,…

Rp199.000Beli Sekarang
WAStore
Produk Digital

WAStore

WASTore – Bikin Toko Online Profesional, Terima Pesanan Langsung via WhatsApp! Punya produk tapi belum punya toko online…

Rp240.000Beli Sekarang

PRIANGAN TIMUR

Futsal Kabupaten Tasikmalaya Tantang Kota Bandung di Laga Perdana PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kabupaten Tasikmalaya akan menghadapi Kota Bandung...

180 Guru dan Siswa SMK LPT Ciamis Tak Terima Jatah MBG, Ini Kata Pihak Dapur

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. CIAMIS, LINTASPRIANGAN.COM – Sebanyak 180 guru...

Target Porprov Kota Tasikmalaya 2026 Tembus 15 Besar, Mampukah Melompat dari Peringkat ke-23?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Target Porprov Kota Tasikmalaya 2026 adalah...

Kontingen Garut Diperkuat 526 Atlet, Mampukah Pertahankan Peringkat 11 di Porprov 2026?

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Kontingen Garut mulai menghadapi tantangan mempertahankan...

Kasus ISPA Kabupaten Tasikmalaya Capai 1.405, Pelaporan SKDR Baru 60 Persen

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus ISPA Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian...

JAWA BARAT

Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor di PORPROV Jabar 2026, Misi Emas Langsung Diuji!

lintaspriangan.com, BERITA BEKASI. Futsal Kota Bekasi VS Kabupaten Bogor...

Futsal Purwakarta VS Bekasi di PORPROV Jabar 2026, Ambisi Emas Bertemu Tantangan Grup C

lintaspriangan.com, BERITA PURWAKARTA. Tim Futsal Purwakarta VS Bekasi menjadi...

Futsal Kota Cirebon Hadapi Kabupaten Bandung, Misi Emas Dimulai dari Laga Pembuka PORPROV Jabar 2026

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. LINTAS PRIANGAN – Futsal Kota Cirebon...

Siaga Hujan di Jawa Barat hingga 29 Oktober, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Data Korban MBG Kota Cirebon Berbeda, Pembaruan Penanganan Perlu Dibuka ke Publik

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Data korban dugaan keracunan dalam program...

Kejati Jabar Setujui Lima Permohonan Restorative Justice dari Tiga Kejari

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. – Kejaksaan...

Jabar Saber Hoaks Ungkap Modus Bantuan HP Gratis dan Saldo Rp50 Ribu, Waspada!

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Jabar Saber Hoaks mengungkap modus penipuan...

Rokok Ilegal Majalengka: 233 Ribu Batang Ditindak, Puluhan Juta Dimusnahkan di Jabar

lintaspriangan.com, BERITA MAJALENGKA. Rokok ilegal Majalengka menjadi perhatian setelah...

Olahraga

Kategori Populer