Wawar

Sampah Saja Belum Tuntas, Wali Kota Malah Bangun Rumah Dinas

lintaspriangan.com, WAWAR. Sore tadi, Jumat (05/09/2025), redaksi Lintas Priangan menerima keluhan dari seorang warga Kota Tasikmalaya terkait rencana pembangunan rumah dinas wali kota. Kritik ini kami catat dari perbincangan langsung, lalu kami telusuri dengan merujuk pada regulasi yang disebutkan oleh warga tersebut.


“Sekarang kan kota kita lagi banyak masalah. Menangani sampah saja masih belum tuntas. Atau, RSUD dr. Soekardjo malah disebut-sebut nyaris bangkrut. Eh, kenapa wali kota malah ngotot melanjutkan pembangunan rumah dinas senilai Rp2,6 miliar?” begitu ungkapan awal warga tersebut saat menyampaikan keresahannya kepada redaksi.

Menurut penuturan warga ini, proyek bernama “Lanjutan Pembangunan di Komplek Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya dan Penunjangnya’ memang merupakan lanjutan proyek yang sebelumnya mangkrak, yang mengakibatkan wali kota sekarang tinggal di rumah dinas kontrakan.

Kunaon sih, meni minim empati teh. Apa sangat terhambat tugas jadi wali kota kalau tinggal di kontrakan? Kan nyaman juga, jauh beda dengan kontrakan rakyat kecil. Apalagi untuk tugas, maksimalkan saja kantor wali kota yang supernyaman. Masa itu tidak cukup?” katanya lagi.

Ia menambahkan bahwa proyek ini kini sudah masuk tahap evaluasi. Jika tidak ada aral melintang, penandatanganan kontrak dengan pemenang tender akan dilakukan pada akhir September ini.

Yang membuat warga ini semakin heran adalah fakta bahwa pembangunan rumah dinas wali kota ini justru dijalankan di saat pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran. Ia menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

“Dalam aturan itu jelas kok, efisiensi diarahkan ke belanja barang, belanja modal, termasuk infrastruktur. Malah hasil efisiensinya seharusnya dipakai untuk pelayanan publik dan program prioritas presiden, bukan rumah dinas,” ucapnya.


Penelusuran Redaksi

Redaksi Lintas Priangan mencoba menelusuri klaim warga tersebut dengan membuka dokumen PMK Nomor 56 Tahun 2025. Benar saja, di dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa item belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi antara lain:

  • alat tulis kantor,
  • kegiatan seremonial,
  • rapat, seminar,
  • perjalanan dinas,
  • peralatan dan mesin,
  • hingga infrastruktur.

Artinya, pembangunan rumah dinas yang masuk kategori belanja modal/infrastruktur memang termasuk pos yang diarahkan untuk efisiensi.

Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (2) PMK 56/2025 menyatakan:

“Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menyetujui usulan tambahan anggaran … yang anggarannya termasuk berasal dari hasil efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk:
a. Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau
b. kegiatan prioritas Presiden.”

Dari dua pasal tersebut tampak jelas bahwa arah kebijakan efisiensi justru tidak mengutamakan proyek-proyek non-prioritas seperti pembangunan rumah dinas wali kota. Dana hasil efisiensi seharusnya dialihkan untuk menopang pelayanan publik dasar, yang saat ini justru sedang bermasalah di Tasikmalaya, mulai dari sampah hingga layanan kesehatan di RSUD.


Warga yang kami temui menutup perbincangan dengan nada kecewa:
“Saya cuma berharap wali kota lebih bijak. Sing empati ka rakyat alit, Pak Wali. Pak Wali teh kakirangan bumi? Kalau rumah sakit saja darurat, sampah masih jadi masalah, apa iya rumah dinas yang harus duluan dibangun? Rakyat butuh pelayanan publik, bukan bangunan megah untuk wali kota.”


Catatan Redaksi:
Identitas warga ada pada redaksi.

Related Articles

Back to top button