Berita Tasikmalaya

Fraksi PKB Kota Tasikmalaya Ternyata Sengaja Bolos di Paripurna

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tabir di balik polemik Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kota Tasikmalaya yang menetapkan Propemperda 2026 secara kontroversial, akhirnya terungkap. Seperti diberitakan Ketik One sebelumnya, rapat pada 14 November 2025 itu “ketok palu” meski hanya dihadiri 20 anggota dan jelas tidak memenuhi kuorum.

Ketidakhadiran Fraksi PKB dan PDIP menjadi sorotan utama. Kini, Fraksi PKB secara terbuka mengakui ketidakhadiran mereka adalah sebuah langkah yang disengaja.

Angga Yogaswara, anggota Fraksi PKB yang dalam berita sebelumnya secara tegas disebut tidak hadir, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi PKB adalah bentuk protes yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.

“Ketidakhadiran kami kemarin di Rapat Paripurna ke-6 bukan tanpa alasan. Itu adalah bentuk kesengajaan, sebuah pesan dari fraksi kami untuk Wali Kota Tasikmalaya,” ujar Angga saat dikonfirmasi Lintas Priangan, Sabtu (15/11/2025).

Alasan di balik aksi “bolos” massal fraksi tersebut ternyata adalah akumulasi kekecewaan terhadap sikap eksekutif. Menurut Angga, Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan tercatat telah tidak hadir sebanyak tiga kali dalam rapat paripurna DPRD sebelumnya, yang notabene merupakan forum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini adalah cermin dari sikap kami. Bagaimana kami bisa menghormati agenda yang membutuhkan persetujuan bersama, jika Kepala Daerah sendiri berulang kali tidak menghormati forum paripurna?” tegasnya.

Sikap PKB ini menyoroti rusaknya relasi kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Jika eksekutif dianggap “mangkir” dari kewajibannya, legislatif pun merasa tidak memiliki kewajiban untuk memuluskan agenda bersama.

Peran Kunci Wali Kota dalam Pembentukan Perda

Aksi protes Fraksi PKB ini membuka pertanyaan penting: Apa sebetulnya peran Wali Kota dalam penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dan agenda legislasi lainnya?

Berdasarkan dokumen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, peran Kepala Daerah (Wali Kota) sangat sentral dan tidak dapat diabaikan.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa fungsi pembentukan Perda bukanlah milik DPRD semata, melainkan sebuah proses gabungan.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa fungsi pembentukan Perda oleh DPRD dilaksanakan dengan cara “menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah”.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) secara gamblang menyebutkan:

“Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah.”

Regulasi ini jelas menunjukkan bahwa Propemperda—yang menjadi agenda paripurna kontroversial itu—pada hakikatnya adalah produk kesepakatan bersama. Ketidakharmonisan akibat absennya Wali Kota di rapat-rapat sebelumnya jelas mencederai semangat “kesepakatan” ini.

Kewajiban Hadir Wali Kota

Jika dalam menyusun daftar Perda saja dibutuhkan kesepakatan bersama, PP 12 Tahun 2018 mengatur lebih ketat lagi mengenai pembahasan draf Perda.

Diduga kuat, tiga kali ketidakhadiran Wali Kota yang diprotes Fraksi PKB adalah pada rapat-rapat krusial pengambilan keputusan ini.

Pasal 93 ayat (4) PP tersebut berbunyi:

“Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.”

Jika Wali Kota memang terbukti tiga kali mangkir dari rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan Perda, maka Wali Kota jelas telah mengabaikan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Polemik penetapan Propemperda 2026 kini menjadi bola liar. Keputusan yang “ketok palu” di DPRD cacat kuorum, namun pemicunya ternyata adalah dugaan “cacat kehadiran” dari Wali Kota di rapat-rapat wajib sebelumnya.

Pada akhirnya, Propemperda 2026 yang seharusnya menjadi landasan hukum pembangunan kota, kini terancam diragukan legitimasi hukumnya akibat krisis kepercayaan antara legislatif dan eksekutif. (GPS)

Related Articles

Back to top button