ATR/BPN dan DPR RI Tandatangani Nota Kesepahaman

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama dengan Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, menandatangani Nota Kesepahaman di Gedung Nusantara II. Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pernyataannya usai acara, Suyus Windayana menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman ini berkaitan dengan penanganan sengketa yang ditangani oleh DPR RI. Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan interoperabilitas pengaduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN, DPR RI, serta Ombudsman RI.
Suyus menegaskan pentingnya sinkronisasi dalam pengaduan agar semua instansi dapat menangani masalah sesuai kewenangannya. Senin, (23 September 2024).
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kita akan memastikan bahwa pengaduan yang diterima tidak saling tumpang tindih,” katanya.
Ia juga menambahkan, jangan sampai satu bidang diadukan oleh beberapa instansi, padahal subjek masalahnya sama. “Kita perlu monitor pengaduan agar lebih efisien,” tegasnya.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Suyus berharap bahwa dengan kerja sama ini, pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan.
Acara penandatanganan ini juga menjadi bagian dari Kick Off AIRA (Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic). Anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah, hadir untuk membuka acara tersebut.
Ferdiansyah menyatakan, dengan adanya AIRA, kita berharap dapat memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki layanan publik dan mempercepat pengolahan data pengaduan.
Selain kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI dalam kesempatan yang sama.
Hal ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dengan berbagai instansi. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI sejak tahun 2018 untuk tujuan yang sama.
Dalam konteks ini, Suyus Windayana mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat adalah sumber informasi penting bagi instansi pemerintah.
“Kita harus mendengar suara masyarakat dan menanggapi pengaduan dengan serius. Dengan kolaborasi ini, kita akan lebih cepat dalam memberikan solusi,” ujarnya.
Di samping Suyus Windayana, hadir juga Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta jajaran lain dari Kementerian ATR/BPN. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
BACA JUGA: Pemkab Ciamis Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Kedua
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan proses pelayanan publik yang selama ini berjalan dapat diperbaiki dan dipercepat. Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan merespons pengaduan masyarakat dengan lebih efektif.
Suyus berharap kerjasama ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat luas. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil,” pungkasnya