Masih Ada Pejabat Mewajibkan UKW? Mengada-ngada dan Gagal Faham!

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Praktik sebagian pejabat pemerintah yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis yang ingin meliput kegiatan di instansi pemerintah dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi publik. Sejumlah pakar dan organisasi pers mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang mengada-ada dan diskriminatif.
Tidak Ada Dasar Hukum yang Mewajibkan UKW
Secara normatif, tidak satu pun undang-undang di Indonesia yang mewajibkan jurnalis memiliki sertifikat UKW sebagai syarat untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan tidak satu pun klausul dalam UU tersebut yang menyebutkan UKW sebagai syarat utama menjadi wartawan atau meliput.
“UKW bukanlah kewajiban, melainkan pilihan bagi perusahaan pers untuk meningkatkan kompetensi wartawannya. Itu bukan alat legalitas profesi,” tegas Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, menyatakan bahwa menjadikan UKW sebagai syarat meliput berarti menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pejabat yang mempersyaratkan UKW untuk bisa meliput kegiatan pemerintah bisa dinilai sedang membuat aturan sendiri yang tidak memiliki landasan hukum. Itu bentuk penghalangan terhadap kerja pers,” ujar Sasmito.
Berlindung di Balik Profesionalisme, Abaikan Fakta Lapangan
Alasan bahwa sertifikat UKW menjamin profesionalisme wartawan juga dinilai lemah dan tidak relevan. Dalam praktiknya, sangat mungkin ada wartawan bersertifikat UKW yang tetap melakukan pelanggaran etik atau bahkan terlibat dalam praktik jurnalisme yang tidak kredibel. Sebaliknya, banyak wartawan tanpa UKW yang justru menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesional, memiliki rekam jejak baik, dan bekerja dengan integritas tinggi.
Dr. Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers dan mantan anggota Dewan Pers, menyatakan bahwa UKW tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran profesionalisme.
“UKW itu hanya salah satu cara peningkatan kapasitas, bukan kewajiban, apalagi alat pembeda legalitas seorang wartawan. Yang menentukan legal atau tidaknya media adalah perusahaan pers yang berbadan hukum, bukan UKW wartawannya,” ujar Wina.
Upaya Menghambat Transparansi Publik
Dalam era keterbukaan informasi, pejabat publik seharusnya mendukung akses seluas-luasnya terhadap informasi pemerintah, bukan malah membatasi media dengan syarat administratif yang tidak berdasar.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “penghalangan tidak langsung terhadap kebebasan pers dan transparansi.”
“Mewajibkan UKW adalah bentuk eksklusivitas yang mencederai prinsip pers yang bebas dan merdeka. Ini bisa jadi strategi halus untuk menyaring media-media yang kritis terhadap pemerintah,” katanya.
Rekomendasi: Hentikan Praktik Diskriminatif terhadap Media
Organisasi-organisasi pers utama seperti Dewan Pers, AJI, dan LBH Pers telah berulang kali menegaskan bahwa yang harus diverifikasi adalah perusahaan pers, bukan individu wartawannya. Dengan kata lain, selama media tempat wartawan bekerja berbadan hukum, maka wartawan tersebut berhak meliput dan memperoleh informasi dari instansi pemerintah tanpa diskriminasi.
Tindakan pejabat pemerintah yang mewajibkan UKW bagi peliputan bukan hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers adalah fondasi penting untuk pengawasan publik, dan setiap upaya menghalanginya — apalagi dengan dalih formalitas yang tidak berdasar hukum — harus ditolak.
Kalau ada pejabat di lingkungan pemerintahan berfikir wartawan wajib punya sertifikat UKW, bisa dipastikan itu mengada-ngada dan gagal faham. (Lintas Priangan)



