Tajuk

Memangnya Ada yang Percaya Sistem Merit? MK pun Tidak!

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Di sebuah negeri yang konon berdiri di atas hukum, para aparatur negara sering diminta bekerja “profesional”, “netral”, dan “bebas intervensi”. Tetapi permintaan itu sering terdengar seperti nasihat diet dari orang yang sambil memegang gorengan: niatnya mulia, praktiknya… bullshit!

Karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan lembaga independen, dan bahwa penghapusan KASN dalam UU ASN adalah keliru menurut konstitusi, publik mendadak menoleh. Masa sih? MK ternyata masih percaya pada konsep pengawasan? Lebih mengejutkan lagi: MK menganggap pemerintah dan DPR salah langkah.

MK membacakan putusan yang terdengar seperti teguran sopan namun pedas:
“Pasal 26 ayat (2) itu tidak konstitusional kalau tidak dimaknai dengan keberadaan lembaga independen.”
Artinya: “Sistem merit tak bisa diawasi oleh lembaga yang juga bikin kebijakannya, dong.”

Mayoritas hakim mengangguk mantap, kecuali satu yang memang seleranya beda. Yang lain sepakat: birokrasi kita terlalu mudah disentuh kepentingan politik untuk dibiarkan tanpa pagar yang berdiri agak jauh dari tangan-tangan kekuasaan.

KASN Lengser, MK Turun Tangan

Mari mundur sejenak. Tahun 2023, Pemerintah dan DPR kompak menghapus KASN, lembaga yang selama ini jadi satpam meritokrasi. Di dokumen resmi, tak ada catatan kinerja buruk yang bisa dijadikan alasan logis untuk menyingkirkannya.

Melihat ini, ICW, KPPOD, Perludem, dan tim hukum Themis Indonesia mengajukan Judicial Review pada Agustus 2024. Inti keberatan mereka sederhana: “Menyerahkan pengawasan merit ke BKN dan KemenPAN-RB itu bukan reformasi, itu kemunduran!”

Putusan MK akhirnya menegaskan argumen itu, lengkap dengan perintah: pemerintah wajib mendirikan lembaga independen dalam waktu maksimal dua tahun.

Ketika Merit Dipercaya, Faktanya?

Di titik inilah MK menyampaikan alasan paling mendasar: ASN terlalu mudah diintervensi kepentingan politik maupun pribadi. Pengawasan tidak boleh bercampur dengan pembuat kebijakan, apalagi jadi satu atap dengan pelaksana kebijakan.

Dan kenyataan di lapangan sering memberi ilustrasi yang… yah, buat apa jauh-jauh. Tasikmalaya, misalnya, penerapan sistem meritnya membuat warga ASN angkat alis berjamaah.

Penerapan sistem merit di Kota Tasikmalaya sempat membuat gaduh: ada pejabat yang tiba-tiba sukses menjadi kepala dinas, padahal hasil asesmen tidak menempatkannya di peringkat teratas. Tak lama berselang, rumor jual-beli jabatan beredar kencang, bukan bisik-bisik kecil, melainkan nada yang muncul di berbagai pemberitaan media.

DPRD Kota Tasikmalaya pun mengaku keteteran. Pengawasan tak berjalan mulus karena proses rotasi-mutasi lamban, sementara akses terhadap hasil penilaian ditutup serapat pintu gudang logistik pemilu. Ditambah lagi, ada cerita getir yang beredar: seseorang dengan jejak asusila diduga justru mendapat promosi.

Wajar kalau banyak ASN akhirnya berbicara pelan-pelan di pojok kantor, lalu mengirim pesan singkat ke meja redaksi. Mereka mempertanyakan apakah hasil “sistem merit” itu benar-benar merit, atau hanya sistem dengan nama keren dan praktik yang… ya, berbeda.

Realitas seperti inilah yang kemudian membuat MK menilai pengawas independen bukan sekadar formalitas, tetapi penyeimbang yang menjaga agar birokrasi bekerja dengan akuntabilitas, bukan mengikuti angin yang berembus dari ruang-ruang kekuasaan.


Koalisi masyarakat sipil menyambut putusan MK sebagai langkah relevan untuk memperbaiki tatanan birokrasi setelah pelemahan besar pada 2023. Nilai dasar, etika, dan integritas ASN kembali ditegaskan sebagai bagian fundamental dari sistem merit.

Namun, apresiasi itu datang bersama catatan kritis. Pertama, MK menolak provisi agar pengawasan pilkada 2024 tetap dilakukan oleh KASN. Akibatnya, pilkada yang melibatkan 545 daerah berlangsung tanpa pengawas merit yang berdedikasi khusus.

Kedua, tenggat dua tahun untuk membentuk lembaga independen dinilai terlalu lama. KASN sudah pernah ada, fondasinya jelas, dan argumentasi untuk membubarkannya dulu pun lemah. Artinya, pemerintah tak perlu memulai dari nol, tinggal memperkuat kewenangan, SDM, anggaran, dan integrasi kerja. Tim Percepatan Reformasi Hukum era Mahfud MD pun sejalan dengan pandangan ini.

Akhirnya, Bola di Tangan Pemerintah dan DPR

Setelah semua drama, mulai dari pembubaran, gugatan, hingga putusan MK, bola kini kembali ke para pembuat undang-undang. Koalisi masyarakat sipil menyampaikan tiga seruan:

  • Segera laksanakan putusan MK, jangan tunggu dua tahun berlalu lalu panik tujuh hari menjelang tenggat.
  • Masukkan klausul pembentukan lembaga independen ke revisi UU ASN dalam Prolegnas 2025.
  • Bangun lembaga independen secara transparan, melibatkan pakar dan masyarakat sipil agar tidak lahir lembaga “rasa independen”, tapi aslinya penuh kepentingan.

Dan akhirnya, muncul pertanyaan yang menggelayut seperti iklan layanan masyarakat:

Jika MK saja bilang sistem merit butuh pengawas independen, masih adakah yang percaya sistem itu bisa berjalan sendirian?

Jawabannya sederhana:
Merit itu penting. Tapi tanpa pengawas independen, merit mudah berubah jadi mitos, atau mungkin jadi “ngarit”. Jangankan masyarakat, ASN dan MK pun tak percaya kalau pemerintah bisa menjaganya sendirian.

Related Articles

Back to top button