Belajar dari Pati: Krisis Komunikasi, Kreativitas Pemda Lemah, atau Berburu Upah Pungut Pajak?

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Di Pati, sebuah kebijakan fiskal berubah jadi drama politik yang panas. Satu Peraturan Bupati tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) memantik aksi ribuan warga, teguran dari Menteri Dalam Negeri, dan tuntutan mundur bagi sang bupati. Kasus ini bukan sekadar soal angka pajak. Ia adalah cermin dari krisis komunikasi, kemiskinan ide pemerintah daerah, dan bukan mustahil, ada kepentingan tersembunyi yang berkaitan dengan upah pungut pajak.
Krisis Komunikasi yang Memicu Ledakan Emosi
Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian PBB-P2 “hingga 250%” dibanding tahun sebelumnya. Secara hukum, kebijakan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), yang memperbolehkan tarif hingga 0,5% dari NJKP. Jika tarif sebelumnya ±0,10% dinaikkan menjadi ±0,35%, itu memang kenaikan 250% secara relatif, namun masih dalam koridor hukum.
Masalahnya, detail teknis ini tak pernah disosialisasikan secara masif sebelum surat ketetapan pajak (SPPT) sampai ke tangan warga. Efeknya? Kejutan dan kemarahan. Situasi diperparah oleh pernyataan Bupati Sudewo yang viral di media sosial:
“Kalau tidak setuju, silakan bawa 50 ribu orang demo ke sini,” kurang lebih begitu.
Alih-alih meredam, ucapan ini menjadi bahan bakar kemarahan publik. Penertiban logistik posko aksi oleh Satpol PP jelang demo menambah kesan pemerintah daerah bersikap defensif. Hasil akhirnya: walau kebijakan dibatalkan pada 8 Agustus 2025, ribuan warga tetap turun ke jalan pada 13 Agustus, dengan tuntutan yang bergeser dari pajak ke desakan politik.
Kreativitas Pemda yang Lemah: Jalan Pintas Naikkan Pajak
Pati bukan satu-satunya daerah yang mengandalkan pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, cara dan skala kenaikan tarif memunculkan pertanyaan tentang visi fiskal daerah. Menurut data Badan Pendapatan Daerah Pati (2024), pendapatan PBB-P2 hanya Rp29 miliar. Angka ini memang jauh di bawah daerah tetangga, misalnya Jepara (Rp75 miliar) dan Kudus/Rembang (Rp50 miliar).
Alih-alih membangun inovasi PAD, seperti optimalisasi BUMD, pengembangan sektor pariwisata, atau pengetatan untuk menutup kebocoran anggaran yang menurut BPK menyentuh angka di atas 50%, pemerintah daerah justru lebih suka memilih opsi paling instan: menaikkan tarif drastis. Dalam ekonomi politik, ini dikenal sebagai strategi low-hanging fruit approach, alias memetik buah yang paling rendah. Ini bukan inovasi, ini cari mudah, karena tak perlu memanjat pohon lebih tinggi untuk hasil yang lebih berkelanjutan.
Berbagai studi fiskal menunjukkan pola ini umum terjadi di daerah dengan kapasitas perencanaan lemah. Bappenas dalam Laporan Kajian PAD (2023) menyebut bahwa “mayoritas daerah masih bergantung pada instrumen pajak tradisional, minim inovasi di luar sektor tersebut, dan rawan resistensi sosial saat tarif dinaikkan tanpa kompensasi langsung.” Sekencang apapun suara para kontestan politik di panggung pemilihan umum, dan sehebat apapun barisan aparatur di belakangnya, menjadi tak bernilai ketika ujung-ujungnya tetap saja mengandalkan pajak rakyat.
Menelisik Upah Pungut Pajak
Di balik angka pajak yang membengkak, ada mekanisme yang jarang dibahas di ruang publik, yakni upah pungut pajak, yang sejak UU No. 28 Tahun 2009 diganti istilahnya menjadi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
PP No. 69 Tahun 2010 mengatur bahwa insentif ini diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan, termasuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai dinas terkait, hingga aparat desa/lurah yang membantu proses penagihan. Besarannya maksimal 5% dari target penerimaan pajak/retribusi untuk kabupaten/kota. Silahkan cari sendiri data berapa besar PAD dari pajak di daerah masing-masing, lalu kali dengan 5%. Hasilnya, pasti jumlah yang menggiurkan.
Logikanya sederhana: semakin besar target penerimaan pajak, semakin besar potensi nominal insentif yang bisa dibagikan. Jika target PBB-P2 dinaikkan secara signifikan—seperti dalam Perbup Pati—maka potensi “kue” insentif pun ikut mengembang.
Di sinilah ruang pertanyaan terbuka: apakah kebijakan kenaikan pajak yang drastis murni untuk kebutuhan pembangunan, atau ada juga insentif internal yang ikut mendorong? BPK dalam beberapa temuan audit daerah (2017–2022) kerap mengingatkan agar pemberian insentif tidak menjadi motif utama penetapan target pajak.
Mengambil Pelajaran dari Pati
Kasus Pati mengajarkan tiga hal penting bagi pemerintahan daerah:
- Komunikasi publik adalah pondasi legitimasi kebijakan. Hukum bisa berpihak, tapi rakyat bisa menutup telinga jika merasa diremehkan.
- Kreativitas fiskal harus dipupuk. Memperluas PAD tidak boleh sekadar memeras buah yang sudah ada, tapi mencari kebun baru untuk ditanami.
- Integritas fiskal menuntut transparansi soal siapa yang diuntungkan. Mekanisme insentif (eks-upah pungut) harus terbuka dan diawasi, agar tak jadi kepentingan terselubung.
Pati bukanlah kasus tunggal. Tapi ia menjadi contoh segar bahwa di politik lokal Indonesia, pajak bukan hanya soal angka di APBD, tapi juga cermin dari kepemimpinan, strategi, dan niat di balik kebijakan.



