Keterbukaan Informasi di Kabupaten Tasikmalaya Perlu Perhatian Serius Kepala Daerah

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan tajam dari Diki Sam Ani, seorang pemerhati masalah sosial dan kebijakan pemerintah. Dalam wawancaranya dengan Lintas Priangan pada Kamis (28/08/2025), Diki menekankan pentingnya perhatian serius dari Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terkait pelayanan informasi publik di daerah tersebut.
Diki mengungkapkan kekhawatirannya setelah mengalami kesulitan dalam mengakses informasi publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Pada hari Selasa (26/08/2025), Diki mendatangi Dinas Pendidikan untuk memohon informasi publik. Namun, ia terkejut saat beberapa ASN di dinas tersebut tampak kebingungan dengan permintaan tersebut. Bahkan, ada yang menyarankan agar permohonan informasi publik dilakukan melalui Setda terlebih dahulu, baru nanti ke dinas pendidikan.
“Kaget saya. Sampai sesesat itu pemahaman mereka tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Diki.
Menurut Diki, fakta di atas sangat memprihatinkan, mengingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berusia 17 tahun. “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu sudah terbit sejak 30 April 2008. Artinya, sampai sekarang sudah 17 tahun. Dalam waktu selama itu, seharusnya pemahaman tentang keterbukaan informasi sudah mendarah daging di setiap ASN. Namun faktanya, ada yang begitu,” ujar Diki.
Lebih lanjut, Diki menilai bahwa sistem layanan informasi publik di Dinas Pendidikan, yang merupakan dinas besar, sama sekali tidak berjalan dengan baik. Saat bertemu dengan salah seorang pejabat Dinas Pendidikan, Diki diberitahu bahwa dinas tersebut memang tidak menyediakan formulir permohonan informasi publik. Hal ini jelas-jelas tidak sejalan dengan amanat regulasi, yang mengharuskan badan publik menyediakan berbagai saluran untuk permohonan informasi publik.
Diki juga mencatat adanya kekurangan pemahaman di kalangan ASN mengenai keterbukaan informasi publik. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tasikmalaya, Diki mendapati penjelasan, bahwa di Kabupapten Tasimalaya memang belum ada sosialisasi masif mengenai hal ini.
“Dalam rentang 17 tahun masih belum pernah mendapat prioritas. Ini parah. Apakah Pemkab Tasikmalaya benar-benar tidak memiliki semangat keterbukaan? Sosialisasi bukan masalah anggaran, tetapi niat untuk membangun transparansi,” tegas Diki.
Diki berharap agar Bupati H. Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati H. Asep Sopari Al-Ayyubi memberi perhatian lebih terhadap masalah ini. Ia mengingatkan bahwa jika masalah keterbukaan informasi ini terus dibiarkan, kegagalan dalam mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Tasikmalaya selama 20 tahun terakhir akan semakin memperburuk keadaan.
“Kalau masih enggan transparan, Visi ‘Tasik Baru Era Maju’ hanya akan jadi slogan kosong. Pemimpin daerah harus berani menegakkan transparansi dan memberantas siapapun yang enggan masuk ke dunia yang terbuka,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/GPS)



