Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP, Tekankan Risiko Kekerasan Berbasis Media Sosial

Kasus Purwakarta ungkap risiko kekerasan seksual yang berawal dari media sosial. Polisi tetapkan mahasiswa sebagai tersangka.
lintaspriangan.com, Berita Purwakarta – Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Purwakarta kembali menegaskan risiko penggunaan media sosial tanpa pengawasan memadai. Kepolisian Resor Purwakarta menetapkan seorang mahasiswa berusia 23 tahun sebagai tersangka setelah jasad korban ditemukan di saluran irigasi kawasan persawahan pada 18 Oktober 2025.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan berbasis daring yang melibatkan anak di bawah umur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam beberapa laporan tahunan menyebut lebih dari 40 persen kasus kekerasan seksual pada anak diawali dengan perkenalan di ruang digital. Situasi ini menunjukkan konsekuensi dari penetrasi internet yang tidak diimbangi literasi keamanan digital bagi remaja.
Di Purwakarta, kasus serupa sudah beberapa kali muncul dalam dua tahun terakhir. Aparat menilai pola yang berulang ini menunjukkan perlunya pengawasan keluarga dan mitigasi yang lebih kuat dari sekolah maupun perangkat daerah.
Polisi Rekonstruksi Hubungan Pelaku–Korban
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa pelaku, Ardiyana Akmal, mengenal korban yang berusia 15 tahun melalui media sosial pada awal Oktober 2025. Komunikasi keduanya berlangsung intens dan berlanjut pada kesepakatan bertemu.
Pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku menjemput korban di sebuah sekolah di Desa Karoya, Tegalwaru, menggunakan sepeda motor. Penyidik memastikan bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan langsung pertama mereka setelah komunikasi daring.

Menurut Kapolres, setelah tiba di rumah pelaku, korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan intim. Penolakan itu memicu tindakan kekerasan yang berujung pada pemerkosaan dan kematian korban. Polisi menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan eskalasi kekerasan yang terjadi spontan tetapi berakar pada relasi kuasa yang timpang.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Proses Penyidikan
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku membiarkan jasadnya berada di dalam kamar selama sekitar delapan jam. Pada dini hari pukul 01.00 WIB, pelaku membawa jenazah menggunakan sepeda motor dan membuangnya di tepi aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Polisi menyebut penggunaan ruang digital dalam perkenalan menjadi salah satu unsur penting penyelidikan. Jejak percakapan di telepon genggam korban dan pelaku disita sebagai barang bukti, termasuk dua sepeda motor serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Penyidik menetapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, tetapi juga mengambil barang milik korban. Karena itu, tersangka dijerat kombinasi pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, serta pasal pembunuhan dan pencurian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 16 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya difokuskan pada unsur pidana, tetapi juga pada perlindungan psikologis bagi keluarga korban serta penyediaan layanan pendampingan.
Lemahnya Perlindungan Digital Remaja
Kasus ini menggambarkan dua persoalan yang saling bertautan: tingginya interaksi remaja di media sosial tanpa literasi keamanan digital yang memadai, serta minimnya kemampuan keluarga dan sekolah dalam memantau jejak daring anak.
Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan lebih dari 60 persen korban kekerasan seksual berusia di bawah 17 tahun berinteraksi sebelumnya dengan pelaku melalui platform digital. Relasi virtual yang berlangsung intens sering kali mengaburkan batas aman, terutama bagi remaja yang belum mampu menilai risiko.
Baca juga: 554 Potong Mutilasi: Kasus Pembunuhan Mengerikan Gegerkan Mojokerto
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan sumber daya dalam membangun sistem peringatan dini bagi kekerasan terhadap anak. Jumlah psikolog sekolah, pekerja sosial, dan pendamping anak masih tidak sebanding dengan kebutuhan.
Kasus Purwakarta ini memperlihatkan perlunya strategi lintas sektor: penguatan patroli siber oleh polisi, literasi digital terstruktur di sekolah, serta penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses anak dan orang tua.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi melekat pada ruang publik semata, tetapi bergerak ke ruang digital yang kian terbuka. Aparat telah menahan tersangka, namun pekerjaan besar tetap menanti: memastikan ekosistem digital lebih aman bagi remaja dan memperluas akses perlindungan anak hingga ke tingkat keluarga.
Polisi mengungkap kekerasan seksual yang berawal dari media sosial. Kasus ini menegaskan urgensi perlindungan digital bagi anak dan penguatan pengawasan keluarga. (MD)

