Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

lintaspriangan.com. CIAMIS.
Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang buktinya.

Kedua pelaku tersebut adalah RL (26) wiraswasta asal Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan RP (20) buruh harian lepas asal Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., Kasi Propam Iptu Haryanto dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan, S.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Ciamis mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

“Kedua pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci astang. Pelaku juga memasukkan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat,” katanya, Senin (07/04/2025) di Mapolres Ciamis.

Dalam kesempatan itu Kapolres juga menegaskan, untuk menekan angka kriminalitas, terutama selama masa mudik dan libur Lebaran 2025, Polres Ciamis akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA: Ungkap Kasus Curat, Polres Ciamis Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2022, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 7 buah anak kunci, 2 kunci palsu merk Honda, 1 pucuk senjata api mainan, 1 magnet pembuka tutup kunci kontak, 1 gagang besi letter T, 1 kunci letter L dan 1 tabung gas airsoft gun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nank/lintaspriangan.com)

Related Articles

Back to top button